Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring untuk masyarakat dan pelaku usaha yang menghadapi kendala pelayanan sertifikasi halal, termasuk dugaan permintaan uang di luar ketentuan.
Posko berlangsung selama Oktober–Desember 2026, menurut siaran pers Ombudsman pada Sabtu, 10 Oktober.
Anggota Ombudsman Maneger Nasution mengatakan pelayanan sertifikasi harus memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus tidak menyulitkan pelaku usaha. Pengawasan mencakup skema pernyataan mandiri atau self declare maupun sertifikasi reguler.
Keluhan apa yang bisa dilaporkan?
Posko menerima laporan tentang persyaratan dan prosedur yang tidak jelas, gangguan pendaftaran pada aplikasi SIHALAL, serta kesulitan memperoleh pendampingan atau pemeriksaan auditor.
Masyarakat juga dapat melaporkan ketidakpastian waktu penerbitan sertifikat, permintaan imbalan di luar ketentuan, dan pengaduan kepada penyelenggara layanan yang tidak ditindaklanjuti.
Kanal pengaduan
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di 0811-909-3737 atau email team7@ombudsman.go.id.
Ombudsman menyatakan laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman dengan koordinasi bersama BPJPH.
Pembukaan posko menjadi bagian dari pengawasan pelayanan menjelang pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.***





