MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Meski Bukti Lulus Nihil

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara gugatan terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, Selasa (6/10/2026). MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum. (Istimewa) 

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Meski tak menemukan bukti kelulusan SMA yang meyakinkan, statusnya sebagai Wakil Presiden dipastikan tak bisa didiskualifikasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan instansinya tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang dihadiri lengkap oleh jajaran majelis hakim.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan perselisihan tersebut.

Nihil Bukti Penyetaraan Ijazah

Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah atas milik Gibran. Riwayat pendidikannya di Australia dan Singapura menjadi sorotan utama dalam jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

Ihwal ketiadaan bukti tersebut, Adies menyebutkan dokumen yang dievaluasi tidak memenuhi standar penyetaraan pendidikan nasional. Fakta persidangan ini merespons perdebatan publik terkait kelengkapan administrasi sang Wakil Presiden.

Status Wakil Presiden Tetap Sah

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk mendiskualifikasi status Gibran. Keputusan tersebut memastikan pelantikan dan posisinya di kursi eksekutif tetap berstatus sah.

Sebelumnya, para pemohon mendesak pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Mereka juga sempat meminta penyelenggaraan sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Gugurnya Tuntutan Pemohon

Gugatan ini bermula dari anggapan bahwa persyaratan pendidikan imperatif dalam Undang-Undang Pemilu tidak dipenuhi secara sah. Pemohon menuntut pembatalan seluruh keputusan yang meloloskan pencalonan yang bersangkutan.

Namun, majelis hakim menilai dalil permohonan tersebut tidak dapat diterima untuk mengubah ketetapan yang sudah berjalan.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan