Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah luar negeri yang setara SMA. Meski begitu, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (06/10) malam.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan itu diambil sembilan hakim konstitusi dalam rapat pada Senin (05/10).
Mengapa gugatan kandas?
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara ini diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
Para pemohon terdiri atas Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, hingga membatalkan pelantikannya oleh MPR.
MK juga menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Surat keterangan yang hanya menyetarakan pengetahuan
Meski gugatannya kandas, pertimbangan MK membenarkan inti persoalan yang digugat pemohon.
Adies menjelaskan, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran memang terbit sesuai prosedur peraturan menteri pendidikan. Namun, surat itu hanya menyetarakan pengetahuan Gibran dengan tamatan SMK. Surat tersebut bukan penyetaraan ijazah sekolah menengah luar negeri, yang keberadaannya tidak bisa dibuktikan selama persidangan.
Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah di Singapura dan Australia.
Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat pencalonan. Menurut Adies, fakta ketiadaan ijazah itu menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan syarat.
“Fakta yang didapatkan berkenaan dengan tidak adanya ijazah… secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan syarat,” ujarnya.
Putusan yang sudah diprediksi
Arah putusan ini sudah diperkirakan sejumlah pakar. Mantan Ketua MK Mahfud MD, saat berbincang dengan Denny Indrayana di kanal YouTube miliknya, menyebut putusan deklaratur sebagai skenario yang paling mungkin.
Dalam putusan semacam itu, MK menyatakan ada persoalan pada dokumen syarat pencalonan tanpa menjatuhkan diskualifikasi. Tindak lanjutnya diserahkan pada mekanisme politik.
Mahfud sendiri sebelumnya menolak ajakan Denny untuk ikut menjadi penggugat. Alasannya, ia ingin menjaga perdebatan tetap ilmiah dan konsisten menerima putusan sengketa pemilu sebelumnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyampaikan analisis serupa di kanal YouTube pribadinya. Ia memperkirakan MK akan menyatakan adanya cacat prosedur tanpa mendiskualifikasi pejabat yang sudah dilantik.
Apa yang terjadi selanjutnya?
Menurut Zainal, yang akrab disapa Uceng, persoalan ini kini masuk ke wilayah politik. Bila ingin dilanjutkan, jalurnya adalah pemakzulan yang diusulkan DPR, diperiksa MK, lalu diputuskan MPR.
Jalur itu sebelumnya sengaja dihindari para pemohon. Pada awal September, Denny menegaskan gugatannya menempuh sengketa pemilu, bukan pemberhentian dari jabatan melalui pemakzulan.
Menjelang putusan, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan menghormati apa pun keputusan MK.
Bagi Mahfud, perkara ini sudah melampaui soal syarat administrasi. “Kita sebenarnya tidak lagi sekadar memperdebatkan logika hukum murni,” katanya.***





