Pengalaman mengajar diakui sebagai kredit kuliah melalui program RPL. Penerima beasiswa cukup menempuh empat semester dan wajib kembali mengajar di lembaga asal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Febrina Kusumawati menyatakan pemerintah kota bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membiayai kuliah S1 bagi 205 guru pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Sebanyak 54 guru mengikuti program di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Sebelumnya, beasiswa serupa diberikan kepada 151 guru di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.
“Pengalaman mengajar mereka dikonversi setara empat semester atau dua tahun,” kata Febrina, Senin, 28 September 2026, dalam keterangan resmi Pemkot Surabaya.
Pengalaman Mengajar Diakui sebagai Kredit Kuliah
Menurut Febrina, pengalaman mengajar minimal dua tahun dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS). Penerima beasiswa cukup menempuh dua tahun atau empat semester untuk meraih gelar sarjana.
Baznas mendukung pembiayaan, sedangkan Dinas Pendidikan menyeleksi guru yang pengalaman mengajarnya memenuhi persyaratan program.
Alokasi beasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya sekitar Rp1,51 miliar. Adapun anggaran untuk Universitas Muhammadiyah Surabaya sebesar Rp540 juta.
Wajib Kembali ke Lembaga Asal
Penerima beasiswa diwajibkan kembali mengajar di lembaga asal setelah lulus. Ketentuan itu menjadi bagian dari komitmen awal program.
“Jangan sampai setelah lulus dari program beasiswa ini mereka berpindah tempat mengajar,” kata Febrina. ***





