Didakwa Terima Rp10,7 Miliar, Maidi Dituntut Bayar Pengganti Rp8 Miliar

Wali Kota Madiun Maidi. — Dok. Pemkot Madiun

Jaksa KPK menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi tujuh tahun dua bulan penjara. Nilai uang pengganti lebih kecil sekitar Rp2,7 miliar dari penerimaan dalam dakwaan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan hukuman tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 September 2026.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari apabila tidak dibayar.

Bacaan Lainnya

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan,” kata Palupi saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi selama Maidi menjabat Wali Kota Madiun.

Jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan uang pengganti diajukan berdasarkan Pasal 18 undang-undang yang sama.

Harta Dapat Disita

Maidi harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Mekanisme serupa berlaku terhadap denda Rp205 juta. Harta Maidi dapat disita apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kekurangannya diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa menyatakan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul selama persidangan. Penuntut menilai Maidi telah menggunakan kedudukannya sebagai wali kota untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Salah satu perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengumpulan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility untuk proyek Tempat Pemrosesan Akhir Winongo.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang sekitar Rp1,7 miliar dikumpulkan dari sejumlah pihak dengan alasan membiayai proyek tersebut. Penuntut menilai pengumpulan dana bertentangan dengan ketentuan daerah yang mengatur pelaksanaan CSR di Kota Madiun.

Jaksa juga menguraikan penerimaan uang yang dikaitkan dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Uang itu disebut sebagai komitmen atau bagian dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan.

Selisih Sekitar Rp2,7 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni 2026, Maidi disebut menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar. Namun, uang pengganti yang diminta dalam tuntutan berjumlah Rp8,005 miliar.

Dengan menggunakan angka dalam dakwaan, terdapat selisih sedikitnya sekitar Rp2,7 miliar antara keseluruhan penerimaan yang didakwakan dan uang pengganti yang dituntut.

Ringkasan tuntutan yang dipublikasikan setelah persidangan belum merinci dasar penghitungan selisih tersebut. Belum terang apakah sebagian uang telah dikembalikan, disita, diperhitungkan kepada terdakwa lain, atau tidak dinilai sebagai keuntungan yang tetap berada dalam penguasaan Maidi.

Nilai uang pengganti dalam perkara korupsi tidak selalu sama dengan seluruh nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan. Penghitungannya bergantung pada jumlah yang dinilai dinikmati terdakwa, pengembalian selama proses hukum, barang bukti yang telah disita, dan keterlibatan pihak lain.

Namun, perinciannya perlu merujuk pada dokumen tuntutan lengkap agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa seluruh nilai penerimaan dalam dakwaan otomatis menjadi beban uang pengganti Maidi.

Diadili Bersama Dua Terdakwa

Maidi tidak sendirian dalam perkara ini. Ia diadili bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

Jaksa mendakwa ketiganya terlibat dalam pengumpulan dana CSR TPA Winongo serta penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam persidangan, Maidi membantah sejumlah keterangan mengenai aliran uang. Ia juga mempersoalkan kesaksian yang menghubungkannya dengan penarikan dana dari rekanan.

Tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Maidi tetap berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Maidi dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis, 24 September 2026.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan