Demo Rektor UINSA: Tolak Akhmad Muzakki, Dosen Ancam Mogok Kerja

Penolakan terhadap Rektor UINSA Akhmad Muzakki meluas. Selain unjuk rasa mahasiswa, para dosen mengancam mogok kerja.  (Istimewa) 

Penolakan terhadap Rektor UINSA Akhmad Muzakki meluas. Selain unjuk rasa mahasiswa, para dosen mengancam mogok kerja jika tuntutan pencopotan tidak dipenuhi.

Dosen Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Miftakhur Rokhman Habibi, menyatakan sejumlah pengajar mengancam mogok kerja jika Rektor Akhmad Muzakki tidak dicopot. Ancaman ini merespons unjuk rasa mahasiswa yang menuntut hal serupa di Gedung Rektorat pada Kamis, 17 September 2026.

Habibi menyebutkan, sebagian dosen telah meliburkan perkuliahan sebagai protes atas situasi kampus yang tidak kondusif. “Apabila tuntutan tidak diwujudkan, ke depannya akan semakin banyak dosen yang mogok kerja,” kata Habibi di Surabaya, Kamis.

Selain itu, ia menilai banyak dosen dan tenaga kependidikan condong mendukung pemberhentian Muzakki dari jabatan rektor periode 2026-2030. Namun, sebagian besar tenaga pendidik memilih bungkam karena khawatir karier mereka akan diberhentikan secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Pernah ada kasus dekan yang diberhentikan. Dicopot tanpa pembuktian, pokoknya tanpa mekanisme prosedur yang resmi,” ujar Habibi menjelaskan dugaan intimidasi dan pembungkaman oleh pimpinan kampus.

Tuntutan Mahasiswa dan Dugaan Suap

Sebelumnya, ribuan mahasiswa UINSA menggelar demonstrasi dan menduduki Gedung Rektorat pada Rabu, 16 September 2026. Mereka menolak pengangkatan kembali Muzakki sebagai rektor yang dilantik oleh Kementerian Agama sehari sebelumnya.

Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, menuntut sang rektor agar mengundurkan diri secara terhormat. “Kami menolak dan mengecam, dan kami juga ingin menurunkan secara hormat Prof Muzakki,” tuturnya.

Ihwal rekam jejak, Muzakki rupanya juga tengah terseret penyelidikan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Rektor petahana tersebut telah dipanggil oleh penyidik pada Senin, 14 September 2026, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi proses sertifikasi dosen Kementerian Agama periode 2024-2025. Kasus ini menyeret lembaga Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.

Respons Pihak Kampus

Merespons dugaan keterlibatan pimpinan kampus dalam pusaran suap tersebut, jajaran birokrat UINSA enggan berkomentar banyak. Pihak administrasi kampus mengklaim tidak mengetahui detail informasi mengenai penyelidikan kejaksaan.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UINSA Surabaya, Aslamiyah, menegaskan isu tersebut berada di luar wewenang timnya. “Mohon maaf, kami tim administrasi sama sekali tidak paham. Itu bukan kewenangan kami, bisa langsung ditanyakan ke pihak terkait,” kata Aslamiyah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan