Rp5 Miliar dari Dugaan Uang Suap Rp40 Miliar Dikembalikan kepada Kejagung

Ferry Yanto Hongkiriwang. (Wordpress)

Ferry Hongkiriwang menyerahkan Rp5 miliar yang diduga merupakan bagian dari uang Tan Kian. Kejagung belum menjelaskan asal pengembalian maupun keberadaan sisa Rp35 miliar.

Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha Tan Kian untuk membantunya terhindar dari perkara korupsi ASABRI atau Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penerimaan uang tersebut pada Jumat, 11 September 2026.

“Benar, info dari Tim 9,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Anang, Ferry telah menyerahkan uang itu sekitar Agustus 2026. Namun, Kejaksaan Agung baru mengungkap pengembalian tersebut kepada publik pada Jumat sore.

Anang belum menjelaskan dari mana tepatnya Rp5 miliar itu berasal, bagaimana uang tersebut diserahkan, maupun status penyitaannya. Ia hanya menyatakan persoalan aliran dana akan dibuka dalam persidangan.

“Nanti ketika di persidangan diungkap,” ujar Anang.

Bagian dari Dugaan Uang Rp40 Miliar

Ferry berstatus saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Namanya muncul dalam rangkaian pemeriksaan mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar dari Tan Kian. Uang itu disebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara ASABRI atau Jiwasraya yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam berita acara pemeriksaan yang beredar di media sosial, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry agar tidak dijerat sebagai tersangka. Tan Kian kemudian disebut menyerahkan uang sekitar Rp40 miliar kepada Ferry.

Tan Kian menduga uang tersebut dapat diteruskan Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung. Salah satu nama yang disebut ialah Febrie Adriansyah.

Tim 9 telah memeriksa Tan Kian dan Ferry pada Juli 2026 untuk mengonfirmasi keterangan tersebut. Ferry kemudian ditempatkan dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sisa Rp35 Miliar Belum Dijelaskan

Pengembalian Rp5 miliar menjadi petunjuk material pertama yang dibuka Kejaksaan Agung mengenai keberadaan sebagian uang tersebut. Namun, nilainya baru setara seperdelapan dari total Rp40 miliar yang disebutkan Tan Kian.

Kejaksaan belum menerangkan apakah Rp5 miliar itu berasal langsung dari uang yang diberikan Tan Kian. Penyidik juga belum mengungkap siapa yang menguasai sisa sekitar Rp35 miliar atau apakah uang tersebut telah dibagikan kepada pihak lain.

Keterangan terbaru ini muncul setelah Tim 9 memeriksa pihak perbankan dan seorang ahli pada Rabu, 9 September 2026, untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyatakan kliennya tidak ditanya mengenai dugaan penerimaan Rp40 miliar ketika menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan aset dan transaksi keuangan Febrie.

Belum terdapat keterangan bahwa Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry pernah diterima atau dikuasai Febrie. Kejaksaan juga belum mengumumkan hubungan langsung antara uang tersebut dan aset yang sedang ditelusuri penyidik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan