Tumpukan jarum suntik ditemukan bersama kantong resep berlogo RSUD Eka Candrarini. DLH Surabaya belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan masih menelusuri seluruh rantai pengelolaan limbah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya akan memanggil RSUD Eka Candrarini, PT Wastec International, serta sebuah klinik untuk mengklarifikasi temuan limbah medis di Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo.
Pemanggilan dilakukan setelah DLH Kabupaten Sidoarjo menemukan tumpukan benda yang diduga jarum suntik dan kantong kertas resep obat berlogo RSUD Eka Candrarini saat melakukan pengawasan lingkungan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan klinik yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut. Berdasarkan keterangan awal, kedua fasilitas kesehatan itu menyerahkan pengangkutan limbah medis kepada PT Wastec International.
Namun, DLH Surabaya belum menyimpulkan asal limbah ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh,” kata Fikser, Kamis, 27 Agustus 2026.
Perusahaan Diminta Segera Membersihkan Lokasi
DLH Surabaya telah meminta PT Wastec International segera membersihkan area penemuan limbah. Proses pembersihan harus mengikuti prosedur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) agar material tersebut tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan.
Menurut Fikser, permintaan pembersihan merupakan langkah penanganan awal dan bukan penetapan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pembuangan limbah.
“Langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan kondisi di lapangan segera ditangani, sembari proses penelusuran sumber dan pihak yang bertanggung jawab tetap berjalan,” ujarnya.
Rantai Pengelolaan Limbah Akan Diperiksa
Fikser menjelaskan, pengelolaan limbah medis merupakan rangkaian tanggung jawab sejak limbah dihasilkan, dipilah, disimpan, diserahkan kepada pengangkut, hingga diolah atau ditangani pada tahap akhir.
Karena itu, DLH akan meminta klarifikasi dari PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, dan klinik yang disebut dalam informasi awal. Pemeriksaan mencakup sumber limbah, proses pemilahan dan penyimpanan, bukti serah terima, pengangkutan, hingga kemungkinan material tersebut berada di Tambak Sumur.
Dokumen dan informasi pendukung juga akan diperiksa untuk memastikan seluruh proses pengelolaan limbah B3 telah sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” kata Fikser.
Penghasil Limbah Tetap Memiliki Tanggung Jawab
Fikser merujuk Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghasil limbah B3 mengelola limbah yang dihasilkannya. Pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak lain apabila penghasil tidak mampu melakukannya sendiri.
Ketentuan pengelolaan limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Adapun ketentuan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
Warga Diminta Tidak Menyentuh Limbah Medis
DLH Surabaya mengimbau masyarakat tidak menangani sendiri material yang diduga sebagai limbah medis. Warga diminta tidak menyentuh, memindahkan, mengambil, ataupun membuka material tersebut.
“Jika masyarakat menemukan dugaan limbah B3 medis, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani oleh petugas yang memiliki wewenang dan kompetensi,” ujar Fikser.
“Pada prinsipnya, lingkungan harus terlindungi, masyarakat harus aman, dan setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan,” imbuhnya. ***





