Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Kejati Jatim Ungkap Pengeluaran Fiktif

Korupsi Kebun Binatang
Eks Dirut KBS, CA, mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam. --Dok Kejati

Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan CA, Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024, sebagai tersangka, Selasa (21/7).


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Status hukum CA ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. I.G. Punia Atmaja N.R. mengungkapkan, penyidikan menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sepanjang 2016 hingga 2024.

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi,” ujar Punia dalam keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya CA diduga memerintahkan STN, Kepala Departemen Accounting and Finance, mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi pengeluaran tersebut.

Pada periode 2023–2024, pencairan dana yang diduga tidak sah itu disebut juga memperoleh persetujuan dari MN, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PD TS KBS.

Kerugian Negara Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS mencapai Rp10.209.664.735,60.

Tak hanya berdampak pada aspek keuangan, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan tersebut berimbas pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas dilaporkan kotor dan rusak. Kondisi beberapa satwa juga disebut memprihatinkan karena tampak kurus, kurang sehat, bahkan ada yang mati akibat diduga tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Ditahan 20 Hari

Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan CA selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Penyidik memastikan penyidikan belum berhenti. Kejati Jatim masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan