Febrie Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Pastikan Emas 74 Kg Asli

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka. (Dok. Samudrafakta)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Pada saat yang sama, polisi memastikan emas 74 kilogram dan dolar Amerika Serikat yang disita merupakan barang asli berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.


Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung bersamaan dengan pelimpahan barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dari kepolisian kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya resmi menjadi kuasa hukum Febrie pada Jumat pagi dan mendampingi pemeriksaan tersebut.

“Ya, resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman di Gedung Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya mengenai status kliennya, Hotman menjawab singkat, “Tersangka.”

Polisi Pastikan Keaslian Barang Bukti

Pada perkembangan terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan terhadap keaslian barang bukti yang disita dalam tiga perkara dugaan korupsi telah rampung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan emas batangan seberat 74 kilogram telah diuji oleh Pegadaian dan dinyatakan asli.

“Intinya, emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi.

Menurut dia, uang dolar Amerika Serikat yang disita juga telah diperiksa dengan melibatkan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI).

“US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli,” ujarnya.

Sementara itu, uang rupiah telah diperiksa oleh Bank Indonesia dan dinyatakan asli. Adapun hasil resmi pemeriksaan terhadap dolar Singapura masih menunggu surat dari laboratorium.

“Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu. Nanti saya sampaikan detailnya,” kata Budi.

Asal Usul Barang Bukti Masih Didalami

Dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, penyidik sebelumnya menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Barang bukti lain turut ditemukan di sebuah tempat penukaran uang dan de’Clan di Cipete serta sebuah rumah di Cilandak. Kepolisian menyebut sedikitnya 12 lokasi telah digeledah dalam rangkaian penyidikan.

Meski keaslian fisik barang telah dipastikan, kepolisian belum menjelaskan siapa pemilik sah emas maupun valuta asing tersebut serta bagaimana keterkaitannya dengan Febrie Adriansyah. Polisi juga menegaskan bahwa keaslian barang bukti tidak otomatis membuktikan aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan tiga penyidikan dugaan korupsi, yakni tata niaga batu bara, PT Asabri, dan perkara yang berhubungan dengan Krakatau Steel. Penyidikan semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelum dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa. Pada Jumat siang, polisi juga menyerahkan tersangka Don Ritto beserta delapan koper berisi uang dan emas kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan