Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal di Juanda

Haji Ilegal
Pemeriksaan jemaah haji. Humas PPIH Embarkasi Surabaya
Petugas Imigrasi Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 WNI di Bandara Juanda yang nekat menggunakan jalur nonprosedural demi berhaji ke Arab Saudi.

Kantor Imigrasi Surabaya bergerak cepat memotong jalur pemberangkatan jemaah tidak resmi ke Timur Tengah. Belasan orang tersebut resmi dicegah keluar negeri melalui Bandara Internasional Juanda sepanjang periode 1 hingga 8 Mei 2026.

Para penumpang tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah mulai dari Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Mereka kedapatan memalsukan dokumen perjalanan demi mengelabui aparat penegak hukum.

“Sistem penayangan Makkah Route mengutamakan kemudahan dan kenyamanan jemaah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto pada Selasa, 19 Mei 2026. Petugas memastikan seluruh proses berjalan cepat dan akurat.

Bacaan Lainnya
Taktik Kelabuhi Petugas Bandara

Agus menambahkan bahwa rombongan tersebut mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura ingin berwisata ke Malaysia. Ada pula sebagian penumpang yang mengaku hendak kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan visa kerja serta izin tinggal palsu.

Pemeriksaan wawancara mendalam membongkar fakta bahwa para korban telah menyetor uang jatah berkisar Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada oknum agen. Langkah pengetatan ini sengaja dilakukan untuk menyelamatkan warga dari risiko penipuan di negara orang.

Bukan Ranah Operasional Embarkasi

Di sisi lain, otoritas pengawas haji daerah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum para penumpang nonprosedural tersebut berada di luar wilayah kerja asrama. Penindakan terhadap agen nakal sepenuhnya diserahkan kepada pihak kementerian terkait.

“Itu bukan tanggung jawab kami. Kasus haji ilegal bukan tanggung jawab PPIH Embarkasi Surabaya,” tegas Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Mohammad As’adul Anam pada Selasa, 19 Mei 2026. Pihaknya kini tetap fokus melayani rombongan resmi.

Anam menjelaskan bahwa Kementerian Penyelenggara Haji memiliki mekanisme tersendiri melalui Satgas Haji Non-Prosedural. Satuan tugas tersebut dibentuk khusus untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan berkedok ibadah keagamaan.***

Pos terkait