Jauh sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa di lingkungan sekolah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan gadget bagi siswa SD dan SMP sudah berjalan di Surabaya. Kebijakan ini diterapkan jauh sebelum Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 resmi berlaku.
“Pembatasan medsos sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang tidak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu,” ujar Eri, Kamis (12/3/2026).
Pemkot Surabaya menilai perlindungan anak dari dampak negatif media sosial tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, langkah antisipatif di tingkat kota telah diambil sejak dini.
Dua Tujuan Utama Pembatasan
Eri menjelaskan ada dua alasan utama pembatasan medsos di Surabaya. Pertama, melindungi anak dari paparan konten negatif yang tidak dapat dipastikan kebenarannya. Kedua, membentuk karakter anak dan remaja agar lebih selektif dalam menyerap informasi.
“Karena banyak (informasi di) medsos itu yang negatif, yang beritanya gak benar,” katanya.
Pembatasan ini diharapkan membuat anak-anak lebih banyak menerima informasi edukatif dan bermanfaat, bukan hoaks atau konten merusak.
Perluasan ke Jenjang SMA
Saat ini kebijakan pembatasan gadget terus dijalankan pada jenjang SD dan SMP yang berada di bawah kendali langsung Pemkot Surabaya. Untuk jenjang SMA/SMK, Pemkot tengah mengupayakan perluasan melalui program berbasis masyarakat.
“Yang SMA nanti kita gerakan masukkan lagi melalui Kampung Pancasila,” jelas Eri.
Libatkan Orang Tua dan Lingkungan
Eri menegaskan keberhasilan pengawasan penggunaan gadget dan media sosial tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan orang tua dan lingkungan menjadi faktor penentu.
“Karena pemerintah itu tidak bisa sendiri, tapi pasti kita melibatkan orang tua, melibatkan lingkungan, itu yang terpenting. Ayo jaga Surabaya ini dengan lingkungan yang penuh dedikasi Pancasila dan penuh dengan agama,” pungkasnya.
Dengan kebijakan yang telah berjalan lebih awal, Surabaya menunjukkan kesiapan menyambut aturan nasional pembatasan media sosial bagi anak yang berlaku 28 Maret mendatang.***




