FGSNI Kabupaten Semarang meminta dukungan DPRD untuk mengawal proses pengangkatan guru swasta RA dan Madrasah menjadi PPPK demi kepastian status kepegawaian.
Pengurus Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Kabupaten Semarang melakukan langkah proaktif demi memperjuangkan nasib para guru swasta. Mereka secara khusus meminta dukungan kepada anggota DPRD Kabupaten Semarang untuk mengawal proses pengangkatan guru swasta di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua legislator yang ditemui, Sudarjak Agus Kasworo, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra dan Zaenuddin, anggota Fraksi PPP, menyatakan komitmen penuh untuk membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Jalur Politik Menuju Pusat
Sudarjak menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan jaringan politik di pusat agar usulan ini segera mendapat titik terang. Ia berjanji akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
”Aspirasi ini sangat krusial dan harus sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Kami akan berupaya agar usulan pengangkatan guru RA dan Madrasah ini menjadi prioritas nasional,” tegas Sudarjak.
Senada dengan hal tersebut, Zaenuddin dari Fraksi PPP menekankan bahwa peran guru sebagai pahlawan bangsa harus dihargai dengan status kepegawaian yang jelas. “Kami akan terus mengawal proses ini di parlemen. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang sudah selayaknya mendapatkan kesejahteraan melalui status PPPK,” ujar Zaenuddin.

Harapan Besar dari Guru Swasta
Menanggapi dukungan dari para wakil rakyat tersebut, Wakil Ketua II Pengurus FGSNI Kabupaten Semarang, Luluk Raefatul Jannah (51), menyampaikan apresiasinya. Ia berharap sinergi antara organisasi profesi dan legislatif ini mampu mendobrak hambatan administratif yang selama ini dialami guru swasta di bawah naungan Kemenag.
”Kami sangat berharap kepada Bapak Sudarjak dan Bapak Zaenuddin agar benar-benar memperjuangkan nasib rekan-rekan guru swasta. Kami butuh kepastian hukum dan pengakuan melalui pengangkatan PPPK ini agar kualitas pendidikan di madrasah dan RA semakin meningkat seiring dengan kesejahteraan pengajarnya,” ungkap Luluk.
Senada dengan Luluk, Ketua FGSNI Kabupaten Semarang, Maghfuri, menyatakan dukungan penuh dan kesepahamannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Luluk terkait masa depan guru swasta. Ia menegaskan bahwa langkah perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Sudarjak dan Bapak Zaenuddin merupakan krusial demi menghadirkan kepastian hukum melalui pengangkatan PPPK bagi guru madrasah maupun RA secara berkelanjutan.
Langkah FGSNI ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi ribuan guru swasta di Kabupaten Semarang yang selama ini telah mengabdi namun belum memiliki kejelasan status kepegawaian negara.***





