Lahirnya Ditjen Pesantren menandai kehadiran negara yang lebih dekat dengan pesantren. Namun, di balik pengakuan hukum itu, muncul pertanyaan krusial: apakah pelayanan negara benar-benar adil dan menjangkau pesantren kecil yang selama ini hidup di pinggiran?
Oleh: Mohamad Sholihin | Praktisi Pesantren, Staf Pengajar di Ponpes Nurul Huda Sragen, Jawa Tengah
LAHIRNYA Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sering dipahami sebagai penanda penting kehadiran negara di ruang pendidikan Islam yang selama ini tumbuh mandiri. Untuk pertama kalinya, pesantren tidak hanya diakui sebagai realitas sosial dan kultural, tetapi ditegaskan sebagai entitas pendidikan yang sah dan strategis dalam sistem nasional. Kehadiran Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren di Kementerian Agama kemudian menjadi simbol bahwa negara ingin melangkah lebih dekat.
Namun, pengakuan hukum dan pembentukan struktur birokrasi belum tentu otomatis menghadirkan keadilan pelayanan. Justru di titik inilah pertanyaan mendasar perlu diajukan: hadirkah negara di pesantren untuk semua, atau hanya untuk sebagian?
Pesantren di Indonesia tumbuh dalam lanskap yang sangat beragam. Ada pesantren besar dengan ribuan santri, sistem manajemen modern, dan akses teknologi yang memadai. Namun, jauh lebih banyak pesantren kecil yang hidup dalam kesederhanaan, bertahan dengan sumber daya terbatas, dan dikelola secara tradisional. Pesantren jenis terakhir ini sering kali berada jauh dari pusat perhatian, meskipun perannya dalam pendidikan masyarakat akar rumput sangat nyata.
Keragaman ini berhadapan langsung dengan tuntutan tata kelola modern. Sistem administrasi dan pendataan berbasis digital, seperti Education Management Information System (EMIS), dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kebijakan. Akan tetapi, bagi pesantren dengan keterbatasan sumber daya manusia dan literasi teknologi, sistem semacam ini tidak jarang justru menjadi penghalang. Ketika data tidak terinput dengan baik, akses terhadap program dan layanan negara pun ikut tersendat.
Persoalan ini sering kali disederhanakan sebagai ketidakmampuan pesantren mengikuti perkembangan zaman. Padahal, Undang-Undang Pesantren memberikan kerangka berpikir yang lebih adil. Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Pesantren menegaskan kewajiban negara melakukan pembinaan melalui fasilitasi dan pendampingan, dengan memperhatikan kondisi dan kekhasan pesantren. Artinya, ketika pesantren mengalami kesulitan administratif, negara tidak cukup hanya menuntut kepatuhan, tetapi perlu menyesuaikan pendekatan.
Di sinilah peran strategis Direktorat Jenderal Pesantren diuji. Direktorat Jenderal Pesantren tidak sekadar dituntut menjadi pengelola regulasi dan data, tetapi juga diharapkan tampil sebagai wajah negara yang mendekat, mendengar, dan mendampingi. Pendekatan jemput bola, penguatan peran Kementerian Agama di daerah, serta pendampingan langsung kepada pesantren kecil menjadi kebutuhan mendasar, bukan pelengkap kebijakan.
Namun, tantangan Direktorat Jenderal Pesantren tidak berhenti pada aspek teknis. Ada persoalan yang lebih sensitif sekaligus menentukan: soal keadilan dan netralitas pelayanan. Di tengah keragaman pesantren, muncul kekhawatiran bahwa negara—secara sadar atau tidak—lebih mudah menjangkau pesantren yang sudah dikenal, memiliki afiliasi kuat dengan organisasi besar, atau dekat dengan jejaring birokrasi. Sementara itu, pesantren kecil yang tidak memiliki akses, tidak memahami bahasa administrasi, dan tidak terhubung dengan pusat kekuasaan berisiko terpinggirkan.
Kekhawatiran ini bukan tudingan, melainkan peringatan dini. Negara harus menjaga jarak yang sama terhadap seluruh pesantren. Direktorat Jenderal Pesantren tidak boleh dipersepsikan—apalagi dipraktikkan—sebagai institusi yang hanya mengurusi pesantren dengan afiliasi tertentu. Pesantren lahir dari beragam tradisi, jaringan keilmuan, dan latar sosial, dan semuanya memiliki kedudukan setara di hadapan negara.
Pengalaman panjang Kementerian Agama sering kali dibayangi kesan publik yang sempit: seolah hanya hadir untuk kelompok tertentu. Direktorat Jenderal Pesantren justru memiliki peluang historis untuk mematahkan stigma tersebut. Dengan melayani pesantren kecil, sunyi, dan jauh dari sorotan, negara menunjukkan bahwa kehadirannya tidak ditentukan oleh popularitas atau kedekatan, melainkan oleh kebutuhan.
Dalam konteks pendataan, pengembangan EMIS yang lebih ramah pesantren menjadi kunci. Sistem ini idealnya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol administratif, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan. Penyederhanaan format, fleksibilitas mekanisme input, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, serta pendampingan lapangan akan menjadikan EMIS sebagai jembatan, bukan tembok. Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 26 Undang-Undang Pesantren yang menekankan pentingnya menjaga tradisi, kemandirian, dan kekhasan pesantren.
Pada akhirnya, keberhasilan Direktorat Jenderal Pesantren tidak diukur dari seberapa rapi laporan atau seberapa lengkap data di pusat. Ukurannya justru terletak pada sejauh mana pesantren paling kecil merasa diakui dan dilayani. Negara tidak diuji oleh mereka yang sudah kuat, melainkan oleh mereka yang paling rentan.
Jika Direktorat Jenderal Pesantren mampu menjaga keadilan, inklusivitas, dan netralitas dalam pelayanan, maka lembaga ini bukan hanya menjadi struktur birokrasi baru. Ia akan menjadi penanda bahwa negara benar-benar belajar hadir di pesantren—bukan untuk memilih, tetapi untuk merangkul semuanya.***





