Warga NU mendesak percepatan Muktamar untuk mengakhiri konflik elite PBNU.
Musyawarah Besar (Mubes) Warga Nahdlatul Ulama yang digelar di kediaman Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Ahad (21/12/2025), mendorong percepatan pelaksanaan Muktamar NU sebagai jalan keluar dari konflik elite di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Forum ini menilai konflik berkepanjangan telah menguras energi organisasi dan menjauhkan NU dari khidmah utamanya sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah—mulai dari pemberdayaan umat, pendidikan, hingga penguatan layanan sosial dan keadilan.
“Dinamika PBNU akhir-akhir ini telah mengalihkan energi NU dari khidmah utamanya,” kata Ketua Komisi Rekomendasi Mubes, Marzuki Wahid, saat membacakan seruan moral di Ciganjur, Ahad (21/12/2025).
Hindari Polarisasi dan Sengketa Hukum
Mubes menegaskan percepatan Muktamar ke-35 NU diperlukan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan dan menghindari persengketaan di meja hukum. Forum merujuk kaidah dar’ul mafâsidi muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlihsebagai dasar moral untuk segera mengakhiri konflik.
Agar memiliki kekuatan hukum dan legitimasi organisasi, Muktamar dipandang perlu diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam serta Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, dengan panitia yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU.
Opsi MLB Jika Percepatan Gagal
Jika percepatan Muktamar ke-35 tidak tercapai, Mubes mendorong penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai AD/ART NU. Seluruh persoalan internal PBNU diminta dibahas dan diselesaikan secara terbuka dalam forum muktamar, demi mewujudkan akuntabilitas dan transparansi organisasi.
Menurut peserta Mubes, hanya forum tertinggi organisasi yang dapat memberikan kepastian kepemimpinan dan stabilitas NU secara sah dan disepakati bersama.
Jangan Pertahankan Status Quo
Mubes juga menyerukan agar muktamirin tidak memilih figur-figur yang terlibat langsung dalam konflik internal. Warga NU didorong membuka ruang bagi lahirnya kepemimpinan baru yang berintegritas, berakhlak karimah, dan bebas dari konflik kepentingan ekonomi, politik, maupun institusional.





