MK Perintahkan Negara Biayai Sekolah Swasta, FGSNI: Perhatikan Juga Kesejahteraan Gurunya

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan dan memerintahkan agar sekolah swasta dibiayai negara dan tidak memungut biaya dari peserta didik. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret, termasuk memperhatikan nasib guru sekolah swasta—sebagai salah satu komponen penting dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah non-negeri.

__________

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)—sebagai pihak yang mengajukan gugatan bersama tiga orang lainnya—menilai, putusan MK ini menjadi sejarah bagi pendidikan Indonesia.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji. | Istimewa

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 28 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” lanjutnya.

Rekomendasi JPPI

Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, JPPI merekomenrasikan empat hal:

Pertama, pemerintah perlu segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah.

“Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK, bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” tutur Ubaid.

Kedua, realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan. Menurut JPPI, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan.

Prioritas utama dinilai perlu diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” katanya.

Ketiga, pengawasan ketat perlu dilakukan terhadap pungutan. JPPI meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, disertai sanksi tegas.

Keempat, JPPI menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi menyeluruh kepada publik dan sekolah mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.

Perhatikan Nasib Guru Sekolah Swasta

Forum Guru Sertifikasi Nasional (FGSNI) menyatakan apresiasi terhadap putusan MK itu. Namun demikian, menurut Ketua Umum FGSNI Agus Muchtar, terjaminnya pendidikan dasar 9 tahun sebagaimana amanat putusan itu semestinya tidak hanya menjamin afirmasi kebijakan bagi peserta didik, tetapi juga harus  menyasar pendidiknya. Pasalnya, kata Agus, guru adalah unsur penting dalam keberhasilan pendidikan nasional.

Ketua Umum FGSNI Agus Muchtar. | Istimewa

“Para pelaku pendidikan, baik di sekolah atau madrasah negeri maupun di swasta, juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Saat ini pemerintah hanya memperhatikan afirmasi kebijakan kesejahteraan guru (PPPK) di sekolah atau madrasah negeri saja. Padahal, lembaga pendidikan bukan hanya di instansi negeri,” kata Agus kepada Samudra Fakta, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebab itu, kata Agus, FGSNI mendesak negara berlaku adil terhadap lembaga pendidikan swasta, termasuk kebijakan menyejahterakan guru sebagai unsur penting dalam proses pendidikan.***

Pos terkait