Pra-MLB NU Tetap Digelar di Lokasi yang Dirahasiakan, Sekjen PBNU Prihatin

FGD Pra-MLB NU di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/12/2024). (Istimewa)
Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU atau PO MLB NU menggelar Diskusi Grup Terfokus atau FGD di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2024, sebagai rangkaian acara Pra-MLB NU.

Panitia FGD mengangkat tema “Evaluasi Kinerja 3 Tahun PBNU Masa Khidmat 2022-2027, Seberapa Mendesak MLB NU?” Namun, mereka merahasiakan lokasi FGD digelar. Juga merahasiakan identitas pengurus cabang maupun wilayah yang hadir dalam FGD tersebut.

Menurut informasi, acara itu dihadiri sejumlah tokoh ulama. Salah satunya mantan Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur Marzuki Mustamar, yang hadir melalui teleconfrence Zoom.

Divisi Hukum dan Advokasi PO dan MLB NU Jakfar Shodiq mengklaim pertemuan FGD Pra-MLB NU itu diikuti 100 perwakilan kader NU secara hybrid.

Bacaan Lainnya

“Sekitar 100 (orang yang hadir), di ruangan ada 20-an, dan yang di Zoom (dalam jaringan) ada 80-an,” kata Jakfar usai FGD.

Dia menambahkan, forum tersebut juga dihadiri mantan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur sekligus Presidium PO dan MLB NU, Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

“Ada tadi dari PWNU Papua yang terpilih secara resmi terpilih di dalam Konferensi Wilayah. Tetapi kemudian tidak di-SK. Kemudian dari Bangka Belitung, yang dia tiba-tiba di-caretaker. Dari Kalimantan, dari Riau itu juga ada dari beberapa pengurus,” kata Jakfar.

FGD itu, kata Jakfar,  salah satunya adalah membahas pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

“Iya, Gus Yahya sudah melanggar. Kami melakukan penilaian selama masa kepengurusan PBNU tiga tahun ini. Ada beberapa poin-poin kesalahan yang kami anggap itu sudah melanggar AD-ART,” katanya.

Menurut Jakfar, pelanggaran pertama Gus Yahya adalah menggiring PBNU menjadi jauh dengan akar rumput Nahdliyin.

Kedua, pihaknya menilai Gus Yahya sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan internalnya dan membiarkannya berlarut-larut.

“Kekuatan kita itu menyelesaikan (masalah) dengan tabayun, dengan pendekatan musyawarah dan mufakat, tetapi itu sudah sangat jauh sekali. Di konteks itu saja, itu sudah melanggar AD/ART,” kata dia.

Pos terkait