Dualisme Kepemimpinan PMI Dinilai sebagai Praktik Politik Kebablasan, Layanan Kemanusiaan Terancam Kacau

Ketua Umum PMI yang baru terpilih kembali, Jusuf Kalla (kiri), bakal melaporkan bakal calon Ketua Umum Agung Laksono (kanan) karena telah mengadakan Munas PMI Tandingan. (Kolase Istimewa)
Palang Merah Indonesia (PMI) kisruh gegara dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi kemanusiaan itu, di mana PMI versi Jusuf Kalla terlibat friksi dengan versi Agung Laksono. Pengamat menilainya sebagai praktik politik yang terlalu bablas. Masyarakat pemanfaat jasa PMI harus kena imbas.

Associate Professor Public Health dari Monash University Indonesia, Grace Wangge, memandang polemik dualisme kepemimpinan PMI mencerminkan praktik politik yang sudah kebablasan.

Sedihnya, kata dia, kekisruhan ini melibatkan para tetua atau sesepuh, yang menurut dia sudah seharusnya bertindak bijak dalam meneruskan estafet kepemimpinan.

Grace juga mengingatkan jika PMI punya fungsi penanganan bencana, pelayanan kesehatan sosial, dan koordinator donor darah. Kekisruhan ini, kata dia, berdampak pada masyarakat yang seharusnya menerima layanan PMI—kendati dia sendiri belum bisa memperkirakan sebesar apa dampaknya bagi kerja jajaran PMI.

Bacaan Lainnya

“Mungkin yang akan terdampak adalah mengenai masalah stok darah dan distribusinya. Yang membutuhkan darah itu banyak jenis pasiennya. Jadi mungkin tidak berlebihan kalau kita menganggap layanan pasien bisa terdampak,” kata Grace, Selasa, 10 Desember 2024.

Dampak Kisruh pada Pelayanan Kemanusiaan

Sementara itu, menurut pengamat kesehatan masyarakat Iqbal Mochtar, kekisruhan PMI berpotensi membuat layanan kesehatan dan kemanusiaan yang menjadi tugas mereka terganggu. Masyarakat yang jadi sasaran layanan dan tugas kemanusiaan PMI, kata dia, bakal menerima ketidakefektifan layanan.

Iqbal mengingatkan bahwa banyak tipe pasien yang sangat bergantung pada PMI, terutama yang membutuhkan stok darah untuk transfusi. Ketergantungan ini bakal berakibat fatal bila tidak terkoordinasi baik gegara organisasi yang mengalami pecah kongsi.

Pasien yang secara akut membutuhkan stok darah, seperti orang yang mengalami kecelakaan parah dan mengalami trauma atau kekerasan, misalnya, tak akan bisa segera terlayani.

Selain itu ada juga tipe pasien yang memang secara kronis bergantung terus-menerus dengan stok darah yang disediakan PMI, seperti pasien hemofilia, leukimia, kanker darah, hingga talasemia.

Anggota Pengurus Besar (PB) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini juga menilai, aroma kepentingan pribadi dan kelompok sangat kental dalam konflik internal PMI itu.

Dia amat menyayangkan jika organisasi kemanusiaan yang melayani masyarakat harus menjadi praktik bancakan para elite. Imej PMI bakal buruk di mata Kepalangmerahan Internasional.

“Program yang sudah disiapkan, ditata, dan direncanakan dengan baik bakal mengalami inefektivitas dan keributan,” ungkap Iqbal kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Sementara itu, menurut pengamat kebijakan kesehatan Dicky Budiman, program donor darah serta bank darah PMI adalah sektor vital yang berpotensi terganggu akibat kekisruhan organisasi. Ia pun menyayangkan adanya dualisme kepemimpinan PMI.

Padahal, kata dia, saat ini tengah musim bencana di sejumlah daerah di Indonesia, di mana PMI semestinya tangkas turun tangan.

“Jadi ini sangat disayangkan karena ada hak-hak pasien dan masyarakat yang bisa tidak terpenuhi dalam konteks layanan kesehatan dan kemanusiaan,” kata Dicky, Selasa, 10 Desember 2024..

Dicky menegaskan agar kekisruhan PMI tidak boleh berlarut-larut. Makin panjang masalah ini, kata dia, maka semakin banyak layanan kesehatan dan kemanusiaan yang dikorbankan. Dicky berharap pemerintah bisa menjadi wasit yang adil dalam polemik kepengurusan PMI.

Menkes Tidak Ikut Campur

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika PMI merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan yang memiliki aturan tersendiri. Untuk itu, dia tak mencampuri masalah organisasi luar.

“PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai. Kita tidak ikut campur urusan organisasi di luar,” kata Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia menyerahkan ke internal PMI soal kepengurusan di organisasinya. “Yang pilih juga bukan menteri, kan. Yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI,” ucap Budi.

PMI Bekerja Tanpa Boleh Berpihak

Untuk diketahui, dalam UU 1/2018 Tentang Kepalangmerahan, PMI diberikan mandat untuk melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia sebagai satu-satunya organisasi kepalangmerahan yang didanai pemerintah.

Perihal pendanaan, sebagaimana dijelaskan bagian kelima Pasal 30 UU tersebut, PMI memperolehnya dari donasi masyarakat yang tidak mengikat serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masih mengacu pada pasal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sementara pada Bab VI tentang Peran Serta Masyarakat, Pasal 32, menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara, salah satunya, memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana.

Undang-Undang Kepalangmerahan mengamanatkan bahwa PMI mesti bekerja tanpa keberpihakan pada kelompok agama, ras, etnis, gender, dan politik tertentu.***

 

Pos terkait