Dualisme Kepemimpinan PMI Dinilai sebagai Praktik Politik Kebablasan, Layanan Kemanusiaan Terancam Kacau

Ketua Umum PMI yang baru terpilih kembali, Jusuf Kalla (kiri), bakal melaporkan bakal calon Ketua Umum Agung Laksono (kanan) karena telah mengadakan Munas PMI Tandingan. (Kolase Istimewa)

Perihal pendanaan, sebagaimana dijelaskan bagian kelima Pasal 30 UU tersebut, PMI memperolehnya dari donasi masyarakat yang tidak mengikat serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masih mengacu pada pasal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sementara pada Bab VI tentang Peran Serta Masyarakat, Pasal 32, menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara, salah satunya, memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Kepalangmerahan mengamanatkan bahwa PMI mesti bekerja tanpa keberpihakan pada kelompok agama, ras, etnis, gender, dan politik tertentu.***

 

Pos terkait