Perihal pendanaan, sebagaimana dijelaskan bagian kelima Pasal 30 UU tersebut, PMI memperolehnya dari donasi masyarakat yang tidak mengikat serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masih mengacu pada pasal tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sementara pada Bab VI tentang Peran Serta Masyarakat, Pasal 32, menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara, salah satunya, memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana.
Undang-Undang Kepalangmerahan mengamanatkan bahwa PMI mesti bekerja tanpa keberpihakan pada kelompok agama, ras, etnis, gender, dan politik tertentu.***
