samudrafakta.com

4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Terkait Bansos: Tak Perlu Izin Presiden, Pengamat Prediksi Tak Bakal Blak-Blakan

Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). FOTO: Tirto.id/Muhammad Naufal
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan terkait bantuan sosial (bansos) yang dibagikan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengamat menilai keempatnya tidak bakal blak-blakan.

Majelis Hakim menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan mereka diputuskan dalam rapat hakim konstitusi pada Senin pagi, 1 April 2024. MK juga bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Keempat pembantu Presiden Jokowi yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono, para menteri yang dipanggil MK itu tidak perlu meminta izin Presiden Jokowi.

“Tidak perlu (meminta izin), karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini, sebagaimana dilansir Antara pada Selasa (2/4/2024).

Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK. “Pemerintah berharap, dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :   Kesehatan Mental Jadi Masalah Serius Indonesia, Siapa Capres Paling Peduli?

Namun demikian, Dini menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara PHPU ini. Pihak Istana, kata dia, tak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan—misalnya—memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan dalam persidangan.

“Dalam hal ini, yang dipanggil adalah individu para menteri, yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi, silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” pungkas Dini.

Jika Tak Hadir Sama Dengan Membenarkan Dalil Pemohon

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yance Arizona, menilai, jika para menteri yang dipanggil MK itu tidak hadir, maka dalil para pemohon—yang menyebut mereka mengetahui perihal dugaan politisasi bansos—akan dianggap benar oleh MK.

Artikel Terkait

Leave a Comment