10 TPS di Surabaya Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Novli menyebut kini rekomendasi soal tahapan PSU untuk 10 TPS masih dilakukan penyusunan dan nantinya dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah masa pemungutan suara 14 Februari 2024, hal itu sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari Sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah,” tandasnya.❒

Bacaan Lainnya

Pos terkait