Tradisi yang Harus Dihentikan: Aisyiyah Menolak Praktik Sunat Perempuan

PP Aisyiyah menolak dengan keras tradisi sunat perempuan yang masih menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Foto: Dok Asyiyah
Organisasi Perempuan Aisyiyah menegaskan penolakan terhadap praktik sunat perempuan yang dianggap merugikan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, dalam rangka memperingati Hari Tanpa Toleransi terhadap Pelukaan dan Pemotongan Genital Perempuan (P2GP) pada Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut Tri Hastuti, praktik sunat perempuan terus berlangsung karena pemahaman agama dan budaya yang keliru. Ia menyatakan, “Tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi kunci penting dalam menghentikan praktik ini, karena mereka sangat didengar pendapatnya oleh masyarakat.”

Tri menambahkan bahwa Aisyiyah berkomitmen untuk menghentikan praktik sunat perempuan melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk menyebarkan pandangan Islam yang tidak mendukung praktik tersebut.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan sosialisasi di beberapa provinsi kepada kader-kader kami, agar mereka dapat mengedukasi masyarakat lebih luas,” ujar Tri Hastuti dalam keterangan resminya.

Siti Aisyah, Ketua PP Aisyiyah yang membidangi Majelis Tabligh dan Ketarjihan, menyebutkan bahwa Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa Tarjih mengenai khitan perempuan, yang dipublikasikan dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2.

Fatwa ini menegaskan bahwa hadis mengenai khitan perempuan adalah lemah dan tidak memiliki dalil yang kuat. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak dianjurkan. “Dengan mempertimbangkan dampak negatif yang jelas, khitan perempuan tidak dapat dianjurkan, apalagi diwajibkan,” ujar Siti Aisyah.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa dalil yang sering dikaitkan dengan khitan perempuan, seperti surat an-Nisa’ ayat 125 dan hadis dari Ummu Athiyah, tidak dapat dijadikan dasar yang sah. “Para mufasir menjelaskan bahwa ayat tersebut lebih terkait dengan ajaran tauhid, bukan khitan, sementara hadis tentang Ummu Athiyah juga dinilai lemah karena ada perawi yang tidak diketahui asal-usulnya,” kata Siti Aisyah.

Tradisi Khitan Perempuan Masih Kuat

Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP Aisyiyah, Evi Sovia Inayati, mengungkapkan bahwa meski penolakan terhadap khitan perempuan terus disosialisasikan, tradisi khitan perempuan dan pesta yang menyertainya masih berlangsung kuat di beberapa daerah.

Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat [PDF], praktik sunat perempuan terjadi di berbagai wilayah, seperti Aceh Gayo dan Aceh Pesisir, suku Serawai di Bengkulu, Sukabumi, Betawi, Cirebon, suku Madura di Jawa Timur, Manggarai pesisir di Nusa Tenggara Timur, Melayu Sambas di Kalimantan Barat, Suku Mongondow Sulawesi Utara, Suku Toro di Sulawesi Tengah, Suku Bajo Sulawesi Tenggara, Pelauw di Maluku, serta Mandar, Makassar, Bugis, Luwu di Sulawesi Selatan, dan Muna di Sulawesi Tenggara.

Namun, ada juga suku yang sudah hampir tidak lagi melakukannya, seperti suku Banjar di Kalimantan Selatan, yang ulama setempat menganggap praktik tersebut tidak wajib. Di komunitas Sedulur Sikep (Samin) di Jawa Tengah, sunat perempuan hanya dilakukan sebagai pilihan. Praktik ini dilakukan oleh dukun atau tenaga medis.

Menurut Evi, perubahan tradisi ini memerlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat dengan pendekatan edukasi yang menyeluruh. “Kita perlu menyebarkan pemahaman tentang Islam berkemajuan yang tidak menganjurkan sunat perempuan, melalui tabligh, ceramah, dan sosialisasi secara intensif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menanggapi kuatnya tradisi pesta khitan perempuan, Siti Aisyah mengusulkan untuk menginisiasi tradisi baru, seperti tasyakuran saat anak perempuan mengalami haid pertama. “Momen haid pertama adalah simbol dimulainya kehidupan baligh, yang menandakan tanggung jawab seorang perempuan untuk menjalankan kewajiban agama dan sosialnya,” tutup Siti Aisyah.***