samudrafakta.com

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Presiden Jokowi Langgar Tiga Jenis Etika, Istana Ingatkan Prinsip Pembuktian

Presiden Jokowi disebut melakukan tiga jenis pelanggaran etika dalam Pilpres 2024 oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud, dalam sidang perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. FOTO: Dok. Setpres
JAKARTA—Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dalam sidang perselisihan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Etika politik pertama yang dilanggar Jokowi, menurut Tim Ganjar-Mahfud, adalah etika politik yang bersumber dari hukum. Mereka mengingatkan nepotisme adalah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

Kedua, Tim Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.

Etika politik ketiga yang dilanggar Jokowi, kata Tim Ganjar-Mahfud, adalah etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan. Mereka mengingatkan Jokowi bersumpah ‘memegang teguh konstitusi, menjalankan undang-undang, dan berbakti pada Nusa dan Bangsa’.

Terkait tuduhan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengingatkan, segala dugaan atau tuduhan harus dibuktikan di dalam persidangan. Oleh karena itu, ia meminta publik menunggu dan mengikuti dinamika persidangan yang terjadi di MK.

“Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum, bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut,” kata Dini dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :   Khofifah Unggah Ayat Al-Quran tentang Kekuasaan di Medsos, Begini Tafsirnya Menurut Dua Ulama Indonesia

Dini menegaskan jika perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi kewenangan MK. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh peserta Pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU.

“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan, dan kita tunggu putusan MK,” imbuhnya.

Menurut Dini, saat ini Jokowi atau pemerintah belum perlu menyiapkan pembelaan sebagai pihak terkait dalam persidangan. Dalam sengketa hasil Pilpres, kata Dini, Presiden bukan merupakan salah satu pihak yang bersengketa.

“Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini, karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres, dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” ujar dia.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment