samudrafakta.com

Tersangka Korupsi Timah Harus Mengganti Kerugian Negara Rp300 T

Jampidsus Kejagung RI Febrie Andriansyah menyatakan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah harus mengganti kerugian negara Rp300 triliun. FOTO: Istimewa
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 bakal dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp300 Triliun. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan hal tersebut saat ekspose gelar perkara, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Siapa yang harus bayar ini kerugian? Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan atau Tipikor,” kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Menurut Febrie, mulanya penyidik menilai bahwa kewajiban bayar menjadi tanggung jawab PT Timah. Akan tetapi, kata dia, kinerja bisnis PT Timah sendiri tidak selalu berjalan mulus, sehingga diprediksi bakal kesulitan melunasi tanggungan tersebut.

“Apakah kita ikhlas, apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus,” beber Febrie.

Untuk itu, kata dia, penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan ilegal itu.

Baca Juga :   PT Timah Rugi Rp450 Miliar, Dirut Menyatakan Tak Terlibat Kasus Korupsi IUP

“Jadi, siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah, itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi,” jelasnya.

Febrie menembahkan, saat ini penyidik tengah fokus memulihkan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. Salah satu caranya yakni dengan memburu aset milik para tersangka.

“Kewajiban bagi penyidik bagaimana bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU,” paparnya.

“Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset,” pungkasnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga :   Menara BTS Bakti Berdiri, Sinyal Malah Hilang

Yang terbaru, menurut Kejagung, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya adalah kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.■

Artikel Terkait

Leave a Comment