Menurut Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, pemagaran itu berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
Tag: Muhammadiyah Somasi Pihak Pemasang Pagar Makan Lautan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
