Kebijakan ini disampaikan melalui surat imbauan dari Dinas Pendidikan Kota Blitar, nomor 400.3.10/316/410.101.32/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dindin Alinurdin AP, pada Jumat (9/8/2024). Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pembelajaran daring diterapkan sebagai bagian dari digitalisasi pembelajaran dan optimalisasi penggunaan akun belajar.id.
Tag: Dinas Pendidikan Kota Blitar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
