Surabaya Tindak 10 Lokasi, Toko Miras Diduga Layani Anak

Satpol PP Surabaya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti. (Dinkominfo Surabaya)

Lima toko miras dan lima warung kopi ditindak. Satpol PP menyebut ada subdistributor yang menjual eceran kepada anak-anak serta warkop yang menyembunyikan minuman beralkohol.

Pemerintah Kota Surabaya menindak lima toko minuman keras dan lima warung kopi yang diduga melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol. Petugas menyita barang bukti dan menyegel toko yang melanggar.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Irna Pawanti mengatakan toko yang ditindak berstatus subdistributor, tetapi diduga menjual minuman beralkohol secara eceran, termasuk kepada anak-anak.

“Jadi, dia menjual eceran, bahkan kepada anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras,” kata Irna, Rabu, 14 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Irna, petugas memeriksa lokasi dan menyita sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan.

“Setelah itu toko tersebut kita segel,” ujarnya.

Lokasi subdistributor yang ditindak berada di Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Adapun warung kopi yang ditertibkan sebagian besar berada di Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan.

Miras Disembunyikan di Tong Sampah

Irna mengatakan pengawasan warung kopi menghadapi praktik penjualan secara tersembunyi. Petugas menemukan minuman beralkohol yang disimpan di warung sebelah hingga tong sampah untuk menghindari pemeriksaan.

“Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan,” kata Irna. “Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan.”

Minuman beralkohol yang ditemukan disita sebagai barang bukti. Menurut Irna, pemilik warung yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Ia menyebut pengawasan juga diperlukan karena akses terhadap minuman beralkohol semakin mudah, termasuk melalui penjualan daring.

Berdasarkan pengamatan petugas dalam kegiatan Asuhan Rembulan, Irna mengatakan anak-anak yang terpapar minuman beralkohol kini berusia lebih muda. Ia membandingkannya dengan temuan tiga hingga empat tahun lalu yang umumnya menjangkau usia 20–21 tahun.

“Bahkan ada yang umur 12–13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut,” ujarnya.

Warga Diminta Melaporkan Pelanggaran

Irna mengajak warga melaporkan dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan, terutama yang menjangkau anak-anak dan remaja. Laporan masyarakat diharapkan membantu petugas mempercepat penanganan.

Pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Aturan tersebut menjadi dasar penindakan terhadap usaha yang melanggar ketentuan.

Irna menekankan bahwa masyarakat perlu memahami pembatasan peredaran minuman beralkohol, termasuk lokasi dan mekanisme penjualannya.

“Karena miras adalah barang yang diatur mulai dari tempatnya, cara beredarnya, termasuk penggunanya diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023,” kata Irna.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan