Sekretaris Utama BNPB Rustian dipastikan hanya menjadi saksi setelah terjaring OTT KPK. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka atas dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keputusan ini diambil usai gelar perkara pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Status Sestama BNPB Rustian
Sekretaris Utama BNPB Rustian dipastikan tidak masuk dalam daftar tersangka. Pejabat ini sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek.
Rustian telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif bersama pihak lain yang turut diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ia hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.
“Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ujar Budi.
Kronologi dan Barang Bukti
Sebelumnya, lembaga antirasuah menjaring 14 orang dalam operasi senyap pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB hingga unsur swasta.
Ihwal barang bukti, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dari operasi tersebut. Angka ini merupakan hasil penghitungan awal tim di lapangan.
Selain uang tunai, tim KPK juga menemukan logam mulia berupa emas batangan serta tabungan emas. Nilai keseluruhan aset emas tersebut masih dalam tahap penghitungan penyidik.
Seluruh pihak yang terjaring operasi langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka langsung menjalani pemeriksaan maraton untuk menentukan status hukum masing-masing.
Korupsi Dana Kebencanaan
Kasus rasuah ini diduga kuat berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyidik mendalami indikasi penyelewengan pengelolaan dana siap pakai kebencanaan.
KPK belum membeberkan secara rinci nama-nama tersangka, peran masing-masing, maupun konstruksi perkaranya. Pengumuman resmi biasanya dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
Meski identitas tersangka belum dibuka, Budi memastikan mereka yang terjerat akan langsung ditahan di Rutan KPK. “Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” katanya.***





