samudrafakta.com

Sumpah Mubahalah: Simbol Perlawanan ‘Top Level’ Melawan Dusta dan Fitnah

Ilustrasi: SF.

Sumpah yang berlaku dalam persidangan boleh didapati dalam dua bentuk, yaitu istishaq dan penafian. Bentuk istishaq diterapkan dalam lima jenis keadaan. Pertama, kasus li’an, yaitu suami menuduh istri berzina. Suami yang bersumpah memiliki hak dengan sumpahnya untuk dijatuhkan hukuman atas istrinya oleh karena perbuatan zina yang telah dilakukan oleh istrinya, jika sang istri tidak bersumpah.

Kedua, qasamah, yaitu sumpah bagi kasus pembunuhan. Apabila orang yang mendakwa bersumpah, maka dia berhak menerima diat (ganti rugi) atas kasus pembunuhan yang berlaku. Ketiga, sumpah dengan seorang saksi dalam kasus perdata. Keempat, sumpah yang ditolak selepas nukul (tergugat menolak untuk bersumpah). Dan kelima, sumpah dengan dua orang saksi.

Ini menegaskan bahwa orang yang mendakwa tidak akan diterima dakwaannya melainkan apabila pendakwa/penuntut mendatangkan bukti yang kokoh. Begitu juga dengan orang yang didakwa, pihak ini hanya boleh menolak dakwaan ini dengan sumpahnya jika orang yang mendakwa tidak dapat mendatangkan bukti yang kokoh.

Sementara itu, mantan Menteri Agama di Kementerian Perdana Menteri Malaysia Dato Ahmad Zahid Hamidi, dalam jumpa pers seusai musyawarah Majlis Fatwa Kebangsaan, pada 26 Agustus 2010 menyatakan: “We (National Fatwa Council) feel that after the legas process has taken place, any of the parties who feels he had been violated or victimised could resort to muhabalah involving both parties”.  

Sidang Musyawarah Pengurus Majelis Fatwa Kebangsaan, dipimpin Datuk Dr. Abdul Shukor Husin, berpendapat bahwa: “Lafal sumpah wajar dijadikan jalan terakhir selepas mereka yang saling tuduh-menuduh tidak dapat membuktikan kebenaran dakwaan itu melalui proses lain dalam mencari keadilan. Dalam kasus tuduhan sodomi atas Datuk Seri Anwar Ibrahim, misalnya, mana-mana pihak mesti berhati-hati dalam membuat keputusan untuk menggunakan Al-Qur’an dan lafal sumpah laknat ketika mau menyelesaikan masalah berkenaan. Coba usahakan cara lain dulu yang boleh mengait atau mengelakkan seseorang itu daripada tuduhan berkenaan. Biarlah proses pencarian bukti, saksi dan sebagainya. Jika tuduhan tersebut berlanjutan, melarat dan tiada jalan keluar, barulah lafal sumpah itu digunakan”.

Kedua pernyataan Ahmad Zahid dan Dr. Abdul Shukor tersebut menerangkan dengan jelas bahwa sumpah mubahalah bisa dilakukan oleh pihak yang merasakan ketidakadilan dalam putusan majelis hakim di pengadilan.

Leave a Comment