Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional disertai pro-kontra tajam di tengah masyarakat.
Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, resmi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo Subianto pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Gelar itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Prabowo menyerahkan secara simbolis tanda kehormatan tersebut kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto.
Sementara Titiek Soeharto mewakili keluarga hadir dalam upacara penerimaan resmi di istana.

Sepuluh Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional 2025
Soeharto ditetapkan bersama sembilan tokoh lain yang dinilai berjasa besar bagi bangsa. Mereka adalah:
- Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
- Jenderal Besar TNI Soeharto (Jawa Tengah)
- Marsinah (Jawa Timur)
- Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
- Hajjah Rahma El Yunusiyyah (Sumatra Barat)
- Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
- Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
- Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
- Tuan Rondahaim Saragih Garingging (Sumatra Utara)
- Zainal Abidin Syah (Maluku Utara)
Upacara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan pemberian gelar kepada para ahli waris penerima.
Pro dan Kontra Penetapan Soeharto
Penetapan nama Soeharto langsung menuai perdebatan publik.
Kelompok masyarakat sipil menilai langkah pemerintah kurang sensitif terhadap sejarah kelam masa Orde Baru.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), menyebut keputusan itu mengecewakan.





