samudrafakta.com

Soal Izin Konsesi Tambang, Walhi Sinyalir PBNU Hanya Jadi Bumper Pemerintah

Ilustrasi tambang. Foto:Canva

JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak bisa menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tiba-tiba.

Bahlil diketahui berjanji menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk PBNU pada pekan ini. Bahlil menyebut NU sudah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK kepada Kementerian Investasi/BKPM.Ia menambahkan, PBNU bakal mendapatkan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar.

“NU mendapat (WIUPK), NU membuat badan usaha. Jadi, badan usahanya (yang dapat izin tambang), nanti dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” katanya di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi Rere Christianto mengkritisi hal tersebut.  Pasalnya saat ini belum ada Peraturan Presiden yang mengatur soal penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga :   Istikamah, PBNU Sudah Ikut Perjuangkan Palestina Sejak Indonesia Belum Merdeka   

“Jadi Menteri Bahlil tidak bisa tiba-tiba sekarang ngomong ‘dalam beberapa minggu NU akan dapat izin’, karena Peraturan Presidennya belum ada. Masih aturan yang dibuat oleh Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksanaannya di bawah untuk menentukan lebih lanjut prosedur itu belum ada,” kata Rere di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Rere menyebut PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menempatkan ormas keagamaan sebagai bumper ambisi pemerintah.

“Baik mereka kemudian menjadi bumper untuk ditabrakkan dengan konflik sosial kerusakan lingkungan yang sudah terjadi pada PKP2B. Maupun menjadi bumper untuk mendapatkan sorotan tajam dari publik tapi sebetulnya pemerintah sedang menyelundupkan pasal kemudahan lain untuk investasi korporasi swasta yang luas,” tuturnya.

Walhi juga menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini menunjukkan bahwa bagi rezim Presiden Joko Widodo, izin pertambangan bukanlah mekanisme untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Namun, hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batu bara.

Baca Juga :   NU Tolak Politik Identitas, Termasuk Identitas NU Sendiri

Artikel Terkait

Leave a Comment