Sertifikat Halal Sudah Wajib, tetapi Babi Masih Bisa Dijual

Ketika ketentuan wajib sertifikat halal resmi berlaku pada 18 Oktober lalu, publik dihebohkan narasi yang menyebut bahwa seluruh makanan dan minuman yang dijual harus berlabel halal. Padahal, dalam aturan, produk non-halal masuk kategori “dikecualikan”, sehingga masih boleh dijual di tengah masyarakat dengan ketentuan diberi label non halal atau tidak halal.

Menanggapi narasi tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan, Pasal 4 UU 33/2014 menyatakan dengan tegas bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, tetapi dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

“Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap, tetapi harus (halal). Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/11).

Haikal Hasan ketika dilantik sebagai Kepala BPJH, Selasa (22/10/2024).(Tangkapan Layar)

Babe Haikal itu juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal, atau non halal, tentu dikecualikan dari kewajiban untuk mengajukan sertifikat halal. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah 42/2024 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Lalu, wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi, yang jualan babi, mohon maaf, silakan, enggak ada masalah. Katakan itu dari babi,” terang Haikal.

Haikal juga mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di media sosial, yang menyebutkan ada seorang perempuan penjual kuas dan kuasnya bertuliskan ‘dari bulu babi’. Babe Haikal menilai, itulah yang seharusnya dilakukan oleh penjual produk berbahan non-halal, yang sesuai prosedur.

“Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945, yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini,” tuturnya.

Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Babe Haikal menegaskan bahwa konsumsi produk, termasuk makanan dan minuman, adalah hak pribadi setiap orang. Pemerintah hanya menjalankan tugas memberikan jaminan kehalalan suatu produk. Tujuannya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memilih mengonsumsi produk halal.

Sebagai informasi, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini diterapkan secara bertahap. Produk makanan, minuman, usaha sesembelihan, serta jasa terkait lainnya masuk penerapan tahap pertama, yang diberikan waktu untuk mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024. Artinya, mulai 18 Oktober wajib bersertifikat halal.

Ketentuan ini juga masih dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Para pelaku UMK diberikan waktu sampai Oktober 2026. Dalam praktik di lapangan, memang masih banyak pelaku UMK yang belum mendapatkan sertifikat halal—kendati sudah ada skema deklarasi halal mandiri (self declare) yang mudah dan gratis.

Urusan sertifikasi halal sebelumnya dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, dalam Kabinet Merah Putih di bawah komando Prabowo-Gibran, urusan halal dipecah dari Kemenag.

Saat ini BPJPH menjadi badan tersendiri setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.*

Pos terkait