Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Minta Pengadilan Kembalikan Aset yang Disita dalam Kasus Timah Suaminya

Sandra Dewi ketika di sela mengikuti sidang suaminya beberapa waktu lalu. - Istimewa
Istri Harvey Moeis menegaskan asetnya bukan hasil korupsi dan sudah dipisahkan lewat perjanjian harta pra-nikah.

Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dirampas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Permohonan itu telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Selasa (21/10).

Alasan Keberatan: Harta dari Endorsement dan Hadiah

Dalam perkara keberatan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi menyatakan bahwa harta yang disita Kejagung berasal dari kegiatan profesionalnya, bukan hasil tindak pidana.

“Aset diperoleh secara sah yaitu dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah,” ujar Andi, mengutip alasan keberatan yang disampaikan Sandra.

Bacaan Lainnya

Sandra juga menegaskan bahwa aset yang disita tak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. Ia bahkan telah menandatangani perjanjian pisah harta sebelum menikah.

“Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” lanjut Andi.

Sidang Keberatan Masih Berjalan

Sidang keberatan Sandra Dewi telah berlangsung sejak Jumat (17/10) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

“Sidang masih dalam agenda pembuktian. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan majelis hakim,” jelas Andi.

Dasar Hukum Keberatan

Andi menerangkan, keberatan yang diajukan Sandra Dewi mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memberi ruang bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan jika harta miliknya ikut dirampas dalam perkara korupsi.

“Kalau keberatan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, jaksa bisa ajukan kasasi. Sebaliknya, kalau permohonan ditolak, Sandra Dewi bisa ajukan kasasi,” tambah Andi.

Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia sempat mengajukan banding, namun hukumannya justru diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. 

Upaya kasasi yang diajukan pun ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *