samudrafakta.com

Rencana Kemenkominfo Bakal Bentuk Dewan Dikhawatirkan Bisa Memperparah Kerusakan Demokrasi di Ruang Digital

Kemenkominfo berencana membentuk Dewan Media Sosial. Dikhawatirkan bakal makin membatasi demokrasi dan ekspresi publik. FOTO: Ilustrasi Canva
JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memmbentuk Dewan Media Sosial (DMS). Rencana ini membuat sebagian masyarakat khawatir kebebasan berpendapat akan direnggut. Selain itu, urgensi pembentukannya dinilai perlu ditimbang ulang.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi,  ide pembentukan DMS bukan ide yang “diusulkan di pinggir jalan”.

“Bukan pula ide yang dikemukakan sambil ngopi, apalagi ngelantur,” ucap Budi, di sela acara peluncuran Whitepapaer Google AI Opportunity untuk Indonesia Emas, Senin (3/4/2024).

Budi menyebut, ide Dewan Media Sosial merupakan rekomendasi dari (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau UNESCO, yang mana usulan tersebut diserahkan kepada Kominfo dalam dokumen naskah akademik setebal 160 halaman.

“Kominfo perlu melakukan beberapa kajian terlebih dahulu terhadap pembentukan Dewan Media Sosial agar masyarakat tidak salah tangkap,” Budi menambahkan.

Budi menegaskan bahwa Dewan Media Sosial akan memiliki fungsi yang mirip seperti Dewan Pers, serta tidak bertujuan untuk mengawasi setiap konten yang muncul di media sosial.

Baca Juga :   Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Uang Korupsi Digunakan untuk Bantuan Sosial

“Pembentukan Dewan Media Sosial akan memegang prinsip UNESCO, yang melibatkan berbagai stakeholder, seperti akademisi, masyarakat, pemuka agama, dan seluruh masyarakat, sehingga Dewan Media Sosial bersifat independen,” jelas Budi.

Rencana pembentukan DMS, kata Budi, bertujuan untuk melindungi kreator konten agar tidak semena-mena, serta tetap melindungi hak berekspresi. “Yang pasti kami pemerintah mendukung kebebasan pers untuk bersuara dan berpendapat,” pungkas Budi.

Artikel Terkait

Leave a Comment