samudrafakta.com

Pusat Data Nasional Dibobol: Dugaan Sementara Diduga Pelakunya Bandar Judi Online

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Foto: Tangkapan Layar

Ridho, yang juga meraih gelar doktor di bidang Data Science & Machine Learning dari Universitas Radboud di Nijmegen, Belanda pada tahun 2019, meyakini peretasan terhadap PDNS bukan serangan besar.

“Tapi menurut saya, melihat ini skalanya masih kecil dibanding ada ancaman yang skalanya lebih besar anytime,” tambah Ridho.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo melalui Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet terkait judi online. Pemutusan itu dilakukan dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.

Terkait hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa belum ada indikasi peretasan terkait hal itu. Menurutnya, tim forensik masih bekerja untuk mencari tahu informasi gangguan PDNS tersebut.

“Indikasi itu belum kelihatan ke sana. Saat ini tim forensik lagi bekerja mendetilkan sampai ketemunya sejauh mana,” ujar Semuel, Senin (24/6/2024).

Sebagai informasi, surat tersebut memiliki tiga permintaan, salah satunya adalah pemutusan akses dilakukan selama 3×24 jam selama hari kerja. Berikut tiga permintaan tersebut:

  1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
  2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
  3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Baca Juga :   Pusat Data Jebol, Pemerintah Kewalahan, Kejahatan Siber Serius Mengancam Masyarakat

 

Artikel Terkait

Leave a Comment