Pratikno mengusulkan empat direktorat dan empat program strategis untuk memperkuat Ditjen Pesantren.
Kemenag bersiap membuka babak baru dalam pengelolaan pesantren. Sebuah Direktorat Jenderal (Ditjen) baru akan berdiri—setingkat eselon I—yang khusus menangani dunia pesantren sebagai pusat peradaban Islam Indonesia.
Di Jakarta, Sabtu (15/11/2025), Menko PMK Pratikno menyampaikan usulan awal kelembagaan Ditjen Pesantren, lengkap dengan empat direktorat dan empat program strategisnya.
“Terima kasih kepada para Kiai dan Nyai yang tanpa lelah menjadi suluh bagi umat. Terima kasih kepada jutaan santri yang memilih jalan ilmu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sejarah nasional mencatat betapa pesantren menjadi pusat perjuangan, pendidikan, dan pembentukan karakter kebangsaan. Dengan lebih dari 42 ribu pesantren dan 12,5 juta santri, Pratikno menyebut ekosistem pesantren sebagai kekuatan sosial yang sangat strategis.
Pratikno meminta organisasi baru ini dibangun secara lincah dan berorientasi solusi. Ia mengusulkan empat direktorat di bawah Ditjen Pesantren:
- Direktorat Sarana dan Prasarana Pesantren
- Direktorat Kurikulum dan Vokasi Pesantren
- Direktorat Kemandirian dan Kewirausahaan Pesantren
- Direktorat Sumber Daya Manusia dan Kemitraan Pesantren
Menurutnya, Ditjen Pesantren idealnya diisi oleh SDM yang “berjiwa santri sekaligus berotak teknokrat,” menguasai tradisi keilmuan namun tetap visioner terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi.
Ia juga mengemukakan empat program strategis yang akan menjadi arah awal Ditjen Pesantren:
- Program Pesantren Sehat dan Aman, dengan fokus revitalisasi infrastruktur dan kesehatan santri.
- Program Santri Kompeten, yang memperkuat vokasi, kewirausahaan, dan kesiapan kerja.
- Program Kiai dan Nyai Berdaya, untuk meningkatkan kapasitas pengasuh dalam ilmu agama kontemporer dan kompetensi non-agama.
- Program Pesantren Digital, yang mendorong penguasaan teknologi dan literasi digital.
Di sela paparannya, Pratikno menekankan bahwa Ditjen Pesantren tidak boleh berjalan sendiri. Kerja kolaboratif lintas-kementerian dan lembaga menjadi prasyarat yang diperlukan. Antara lain dengan PUPR, Kementerian Perumahan, Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM, P2MI, dunia usaha, Kadin, hingga lembaga filantropi.






0 Komentar