Dede Yusuf menilai rakyat bisa memecat anggota DPR, namun mekanismenya harus sesuai dapil pemilihnya.
Komisi II DPR RI menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pemberhentian anggota DPR dalam UU 17/2014 tentang MD3. Gugatan itu menuntut agar rakyat dapat memecat anggota DPR secara langsung.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pengajuan gugatan adalah hak publik dan sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim MK.
“Sebetulnya kalau gugatan kan boleh-boleh saja. Tinggal kita serahkan kepada MK saja seperti apa,” ujar Dede kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dede menyatakan dirinya sepakat prinsip rakyat dapat memecat wakilnya, namun mekanismenya harus berbasis daerah pemilihan (dapil).
“Misalnya seseorang dipilih dapilnya Surabaya, terus yang memecat orang dari Papua, mungkin kan enggak pas,” kata Dede.
“Tapi kalau dapilnya yang mengusulkan, itu tandanya berarti benar, orang ini tidak pernah turun dan tidak memberikan manfaat ke masyarakatnya. Itu masih masuk akal ya,” imbuhnya.
Ia menilai tanpa batasan yang jelas, mekanisme pemecatan berpotensi menimbulkan kekisruhan politik. Karena itu, penentuan akhirnya tetap menunggu putusan MK.
“Karena kan yang merasakan langsung adalah dapilnya. Ya kita serahkan kepada MK saja, MK kan pasti akan memilih jalan yang terbaik,” tegas Dede.
Gugatan uji materi terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin (27/10). Para pemohon mempersoalkan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 yang mengatur bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu jika “diberhentikan”. Mereka menilai ketentuan ini inkonstitusional bersyarat karena menyerahkan mekanisme PAW sepenuhnya kepada partai politik.





