Pemblokiran Rekening “Nganggur” Dinilai Brutal, Pakar UGM Sarankan PPATK Tak Asal Gebuk

PPATK dinilai terlalu brutal membekukan rekening pasif. Foto dibuat Gemini
Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan tajam. Ratusan juta rekening yang tidak aktif dalam tiga bulan terakhir dibekukan karena dinilai rawan disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang dan jual beli rekening.

___________________

Namun, langkah tersebut dinilai terburu-buru dan minim pertimbangan. Dosen Fisipol UGM, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, menyebut tindakan PPATK itu sebagai kebijakan “brute-force” alias main gebuk tanpa kajian mendalam.

“Ini bukan kali pertama pemerintah mengeluarkan kebijakan yang setengah matang. Kalau terus-menerus seperti ini, legitimasi Presiden bisa ikut terganggu,” tegas Wahyudi seperti dilansir laman UGM, Rabu, 6 Juli 2025.

Berdasarkan data PPATK, nilai total rekening yang diblokir mencapai Rp 428,61 miliar. Meski 122 juta rekening sudah dibuka kembali, publik kadung bertanya-tanya soal alasan dan proses pemblokiran. Banyak rekening menjadi pasif bukan karena disalahgunakan, tapi karena alasan sederhana: buka rekening demi promo, uji coba layanan bank, penyaluran bantuan sosial, atau bahkan sekadar lupa.

“Memang ada risiko rekening nganggur dipakai buat judi online atau cuci uang. Tapi memblokir tanpa tahu alasan kenapa rekening itu pasif, jelas tidak bijak,” lanjut Wahyudi.

Ia menilai, pemerintah tidak menerapkan prinsip Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam merancang kebijakan ini. Akibatnya, dampak negatif tidak terantisipasi, dan masyarakat lagi-lagi menjadi korban.

Wahyudi menyarankan agar PPATK menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk menelusuri lebih rinci riwayat transaksi nasabah. Dengan sistem yang ada, sebenarnya analisis terhadap rekening pasif bisa dilakukan tanpa harus memukul rata.

“Teknologi dan data sudah ada. Tinggal dimanfaatkan saja. Kenapa harus pakai cara ekstrem?” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik rekening juga berhak atas informasi dan kejelasan soal status rekeningnya. Pemblokiran semestinya dilakukan secara terstruktur dan transparan, bukan dengan kebijakan menyeluruh yang menyamaratakan semua nasabah.

“Kalau begini terus, kebijakan seperti ini hanya akan menghasilkan inefisiensi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Wahyudi.***