samudrafakta.com

Parah, Kadung Dipenjara Puluhan Tahun, Orang-Orang Ini Ternyata Terbukti Tak Bersalah!

Ilustasi.
Penjara semestinya menjadi tempat di mana keadilan ditegakkan. Tempat di mana orang-orang bersalah harus membayar perbuatan mereka. Idealnya begitu. Namun, faktanya, tak jarang penjara justru menjadi kisah nestapa bagi orang-orang tak bersalah yang ‘dipaksa bersalah’.

Fenomena ini bukan hoaks. Bukan karangan. Bukan dongeng. Ini nyata.

Samudra Fakta merangkum beberapa peristiwa tentang dihukumnya orang-orang tak bersalah, namun pada akhirnya mereka semua bisa membuktikan jika diri mereka tak bersalah—kendati harus menjalani hukuman penjara dulu selama puluhan tahun.

Rangkuman peristiwa diurutkan sesuai linimasa sejak kejadian terbaru hingga kejadian tahun-tahun sebelumnya.

Terbukti Tak Bersalah Setelah Dipenjara 25 dan 30 Tahun (2023)

AFP melaporkan bahwa dua pria di Amerika Serikat (AS) telanjur menjalani hukuman penjara puluhan tahun untuk pelanggaran yang tak mereka lakukan.

Mereka dibebaskan setelah pengadilan New York menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya cacat, pada Senin, 27 November 2023.

Berdasarkan isi dokumen permohonan pembatalan kasus, tertera pernyataan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap keduanya didasarkan pada keterangan saksi yang berbohong. Juga ada kesalahan prosedur hukum dalam prosesnya.

Baca Juga :   Kasus Mesin Hitung KPU 2009: Nyaris Diungkap, namun Kandas Setelah Ketua KPK Ditahan Polisi

Salah satu napi yang dibebaskan adalah Wayne Gardine. Dia sudah mendekam di penjara selama hampir 30 tahun atas tuduhan pembunuhan pada 1994. Setelah bebas, dia dideportasi ke negara asalnya, Jamaika.

“Kantor (Kejaksaan New York) hari ini bergabung bersama mosi Lembaga Bantuan Hukum menghapus dan membatalkan dakwaan Gardine berdasarkan temuan Kejaksaan atas bukti-bukti baru yang ditemukan,” demikian bunyi pernyataan kejaksaan, dikutip dari AFP, Senin 27 November 2023.

Ketika Gardine dijatuhi vonis hukuman 30 tahun penjara, dia masih berusia 22 tahun. Setelah keluar dari penjara pada tahun 2022, dia dipindahkan ke Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS, namun tetap ditahan di sana. Dia belum bisa bebas karena menjalani hukuman tambahan untuk pelanggaran lain, sehingga tidak bisa dideportasi saat itu.

Satu napi lainnya adalah Jabar Walker. Dia dijatuhi hukuman dua kali, yaitu 25 tahun penjara dan kurungan seumur hidup, atas kasus pembunuhan dua orang pada 1995. Lokasi pembunuhan terjadi di wilayah yang sama dengan kejadian yang menyebabkan Gardine dihukum.

Baca Juga :   Kasus Klitih Yogyakarta: Terdakwa Dipaksa Mengaku, Fakta-Fakta Sidang Diabaikan

“Walker, berusia 23 tahun pada saat dijatuhi hukuman, dibebaskan dari penjara hari ini setelah menjalani hukuman 25 tahun dari dua masa hukuman berturut-turut, yaitu 25 tahun hingga seumur hidup,” demikian pernyataan Kantor Kejaksaan New York.

Pembebasan tuduhan ini merupakan hal memalukan bagi Departemen Kepolisian New York. Sebab, para penegak hukum itu harus menyaksikan serangkaian pembatalan hukuman berat akibat kesalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan.

Artikel Terkait

Leave a Comment