Pajak Kendaraan di Jateng Melejit Imbas Aturan Opsen, Muncul Seruan ‘Stop Bayar Pajak’ di Medsos

Gerakan seruan "Stop Bayar Pajak" di wilayah Jawa Tengah. - Ilustrasi AI
Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan munculnya gerakan seruan “Stop Bayar Pajak” di wilayah Jawa Tengah.

Aksi protes digital ini dipicu oleh lonjakan drastis nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan warga pasca pemberlakuan tarif opsen sesuai dengan aturan terbaru tahun 2026.

Kenaikan pajak ini dirasakan langsung oleh para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi di lapangan, pajak sepeda motor yang semula berada di kisaran Rp 130 ribu, kini merangkak naik menjadi Rp 170 ribu. Lonjakan lebih signifikan terjadi pada pajak mobil, di mana nominal yang biasanya sekitar Rp 3 juta melesat hingga ke angka Rp 6 juta.

Sinta, seorang warga Ngaliyan, Semarang, mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut. “Motornya makin tua, harganya turun, tapi pajaknya justru naik,” keluhnya saat ditemui di Samsat Keliling Simpang Lima, Kamis (12/2/2026). Senada dengan Sinta, warga lain berinisial IK menyebut pajak Yamaha Nmax miliknya naik dari Rp 318 ribu menjadi Rp 442 ribu.

Landasan Hukum dan Mekanisme Opsen

Kenaikan ini didasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pemerintah merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Bacaan Lainnya
  • Tarif PKB: Ditetapkan 1,05% untuk kepemilikan pertama.
  • Opsen PKB: Sebesar 66% dari pokok pajak, yang langsung dialokasikan ke Kabupaten/Kota.
  • Tujuan: Memperkuat APBD daerah agar dana pembangunan bisa diterima lebih cepat oleh Pemkab/Pemkot tanpa menunggu mekanisme bagi hasil yang lama.
Tabel Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah. – Ilustrasi AI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *