samudrafakta.com

Ormas Selain PBNU Tolak Konsesi Tambang, Bahlil: Mungkin Mereka Sudah Mampu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. FOTO: Dok. Setneg
JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan tidak ingin memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak mendapatkan izin pertambangan. Menurut Bahlil, ormas-ormas yang menolak jatah tambang dari pemerintah itu mungkin sudah mampu menyokong keekonomian ormas itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, tak semua ormas keagamaan menyambut uluran tangan dari pemerintah untuk diberikan izin tambang. Dari sekian banyak ormas, hingga kini baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK. Dua ormas agama Islam lainnya, Mathlaul Anwar dan Persis, meski mendukung dan setuju dengan konsesi tambang, namun belum mengajukan. Sementara Muhammadiyah, PGI, KWI, PHDI menyatakan menolak.

“Kan ada organisasi keagamaan yang mungkin mampu secara ekonomi, ada yang masih merasa membutuhkan, ya biasa saja,” ujar Bahlil, di Gedung DPR RI, Selasa (11/6/2024).

Meski ada yang menolak, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan menghargai setiap keputusan yang dibuat oleh organisasi keagamaan tersebut. Sebab, dalam regulasi yang mengatur soal pemberian konsesi tambang terhadap organisasi keagamaan, tidak klausul wajib diterima.

Baca Juga :   Kontroversi Konsesi Tambang untuk PBNU: Politis atau Organik?

“Kita menghargai. Negara ini kan negara demokrasi, Pemerintah itu berusaha untuk melakukan redistribusi kekayaan negara sebagai bentuk dari pada proses keadilan,” lanjut Bahlil.

Bahlil juga mengatakan, pihaknya akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), meski ada kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi ormas mengelola usaha pertambangan. Kata dia, Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha.

“Pemerintah nanti yang menentukan misalnya ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat. Tidak gampang, harus dia punya badan usaha,” katanya.

Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi. Menurut Bahlil, hal ini perlu agar tidak terjadi penyalahgunaan. IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional sehingga mampu bisa memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

“Ormas sekarang enggak kayak dulu. Sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede, dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak,” ujar Bahlil.

Baca Juga :   Mathla'ul Anwar dan Persis Susul NU, Bersiap Jadi Juragan Tambang dari Konsesi Jokowi

Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

“Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan,” pungkasnya.♦

Artikel Terkait

Leave a Comment