samudrafakta.com

Ombudsman RI: Menkes dan BPOM Tidak Kompeten

Ombudsman RI berpendapat bahwa ada penyimpangan prosedur dan tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI maupun Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Pendapat tersebut disampaikan Ombudsman RI dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan(LAHP) “Dugaan Maladministrasi oleh Menteri Kesehatan RI dalam Penanggulangan Kasus GGAPA pada Anak dan Kepala BPOM RI dalam Melakukan Pengawasan Obat Sirup” yang diterbitkan oleh Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia, dikutip pada Selasa, 14 Maret 2023.

Ombudsman berpendapat demikian setelah melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan permasalahan GGAPA; melakukan invetigasi dan permintaan keterangan di 13 Provinsi; dan memeriksa dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Ombudsman RI berpendapat bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya Menteri Kesehatan yang belum menetapkan GGAPA pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB.

Baca Juga :   Pemerintah Bakal Atur Zonasi Larangan Penjualan Rokok, Pedagang Resah

Ombudsman juga berpendapat bahwa terjadi tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya Menteri Kesehatan dalam pengendalian penyakit tidak menular dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit (pendataan dan pencatatan) dan surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak.

Maka dari itulah Ombudsman RI berpendapat bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya Kementerian Kesehatan dalam melakukan pengawasan kesehatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan Di Bidang Kesehatan—agar dapat dilakukan mitigasi awal GGAPA pada anak.

Artikel Terkait

Leave a Comment