samudrafakta.com

Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Begini Reaksi Walikota Eri

SURABAYA — Walikota Surabaya Eri Cahyadi digugat seorang nenek berinisial K, 68 tahun, penjual rujak cingur di Jl. Pumpungan I, Surabaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Walikota Surabaya karena K merasa keberatan dengan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Surabaya pada tahun 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.

“Itu gugatan untuk Walikota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa,” kata Eri Cahyadi, dikutip Ahad (31/12).

Walikota Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Walikota Moehadji Widjaja pada tahun 1981 bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan. “IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan,” ujarnya.

Eri menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) itu sudah pernah dibawa ke pengadilan.

“Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai wali kota, ya dijalani,” tuturnya.

Baca Juga :   Catat Baik-Baik, Ini Daftar Hotel di Surabaya yang Gelar Promo "All You Can Eat" untuk Bukber

Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut-pautnya dengan dirinya. Pasalnya, gugatan ini berkaitan dengan pemberian IMB yang dikeluarkan Walikota Surabaya pada tahun 1981.

“Jadi, tidak ada sangkut pautnya, karena itu adalah tahun 1981, soal pemberian izin IMB,” tegasnya.

“Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Selasa, 8 Juni 2015. Namun, gugatan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.

Pada intinya, kata Sidharta, persetujuan Walikota Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja adalah terkait pendirian bangunan atau IMB, bukan hak kepemilikan tanah.

“Jadi, intinya itu bukan aset pemkot. Persetujuan walikota itu wajar, kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa walikota yang memberikan tanah. Kan enggak mungkin,” jelas Sidharta, dikutip Ahad (31/12/2023).

Baca Juga :   Memasuki Usia 730 Tahun, Eri Cahyadi Ungkap Setahun Perubahan Surabaya

Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan K saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.

“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya enggak pas,” terangnya.

Setelah gugatannya ditolak pada 18 Desember 2023, K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Walikota Surabaya.

Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan.

“Sidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” pungkasnya.

Untuj diketahui, pada tahun 1981, Pemkot Surabaya memberikan perizinan kepada Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mendirikan rumah ibadah melalui IMB.

Hal ini yang kemudian membuat K merasa keberatan, karena tidak bisa menguasai tanah warisan yang menjadi haknya di kawasan Jl. Manyar Kertoarjo Surabaya. Maka dari itu K, melalui kuasa hukumnya, menggugat Walikota Surabaya.*

Baca Juga :   Opening Ceremony Piala Dunia U-17, 8 Menit Bersejarah Bagi Indonesia

FOTO: Walikota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. SF)

Artikel Terkait

Leave a Comment