Pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Indonesia. Pada Ahad, 10 Desember 2023, dua kapal yang mengangkut sedikitnya 315 pengungsi mendarat di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Kedatangan ini menyusul gelombang sebelumnya. Kenapa orang-orang Rohingya mengungsi?
Rohingya adalah etnis minoritas Muslim di Myanmar yang mendiami negara bagian Rakhine, di barat laut negara tersebut. Myanmar adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang kaya keberagaman budaya dan etnis, namun menyimpan sejarah kelam terkait konflik antar-etnis.
Rohingya adalah salah satu etnis yang paling terkena dampak dari konflik itu. Etnis ini dilaporkan mengalami diskriminasi oleh pemerintah Myanmar, di mana mereka tidak diakui sebagai warga negara. Orang Rohingya sering dianiaya, dikucilkan, dan diusir ke kamp-kamp pengungsian.
Situasi Myanmar, yang kian kerap dilanda konflik disertai kekerasan belakangan ini, sehingga memicu perlawanan sipil, membuat orang Rohingya akhirnya memilih keluar dari negaranya.
Para pengungsi berusaha mencari suaka ke negara-negara Asia Tenggara lainnya—salah satunya ke Indonesia. United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR), atau Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan, hingga Desember 2023, ada lebih dari 18 ribu pengungsi dari Rohingya, di mana 1.600 di antaranya datang ke Indonesia.
Sejarah Kolonialisme yang Rumit
Sejarah konflik Rohingya dengan pemerintah Myanmar memiliki akar yang kompleks.
Bermula ketika pemerintah kolonialisme Inggris membawa pekerja migran dari Bengal, India, untuk bekerja di perkebunan dan sektor perdagangan. Kaum migran inilah yang kemudian dikenal sebagai etnis Rohingya.
Setelah Myanmar merdeka pada tahun 1948, keberadaan para pendatang ini ditolak oleh sebagian besar etnis di Myanmar. Hingga akhirnya pemerintah Myanmar menolak mengakui mereka sebagai kelompok etnis dan menganggap orang-orang Rohingya sebagai imigran ilegal.
Pada tahun 1982, Pemerintah Myanmar mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan, yang secara signifikan membatasi hak kewarganegaraan etnis Rohingya.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa hanya kelompok etnis yang dapat membuktikan kehadiran mereka sebelum tahun 1823 lah yang berhak mendapatkan kewarganegaraan. Orang Rohingya jelas datang jauh setelah tahun itu, sehingga otomatis mereka termasuk dalam kelompok yang tidak diakui sebagai warga negara.
Kebijakan ini pun membuat Rohingya menjadi kelompok tanpa kewarganegaraan, dan tak memiliki hak-hak dasar yang melekat pada status kewarganegaraan.





