samudrafakta.com

MA Ubah Aturan Soal Usia Cagub dan Cawagub Pilkada 2024, Dipaksakan demi Kaesang Pangarep?

Ilustrasi.

Keempat, Ray menegaskan bahwa seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik. Sebaliknya, sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Sebut saja, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan hakim konstitusi. Namun, Ray tidak mau menyimpulkan bahwa putusan MA tersebut bertujuan untuk meloloskan calon tertentu dalam gelaran Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meyakini Mahkamah Agung (MA) sengaja membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil 30 tahun untuk mengakomodir putra bungsu Presiden Jokowi,  Kaesang Pangarep, maju dalam ajang Pilkada 2024.

Feri menjelaskan, sekelas hakim MA tidak mungkin tak mengerti konsep uji materi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang (UU). Dia menekankan, peraturan perundang-undangan hanya bisa diuji materi apabila tidak sesuai dengan ketentuan di atasnya.

Dalam kasus ini, MA mengabulkan uji materi PKPU atas UU No. 10/2026 tentang Pilkada. MA memerintahkan KPU untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU Pilkada.

Baca Juga :   Survei Indikator Politik Indonesia: 73,2 Persen Publik Percaya MK Keluarkan Putusan Adil, Cak Imin Mengaku Pasrah

Dalam UU Pilkada diatur bahwa syarat usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun dan calon bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun. Masalahnya, lanjut Feri, PKPU No. 9/2020 juga mengatur ketentuan serupa sehingga tidak ada ketentuan UU Pilkada yang ditabrak.

“Nah di titik ini menurut saya ini bukanlah ketidakpahaman, ini sebuah kesengajaan dalam rangka ya katakanlah mengulang kisah romantik kemarin, di mana anak raja dapat melabrak ketentuan UU sehingga kemudian seluruh hal bisa diabaikan,” jelas Feri dalam keterangan video, Kamis (30/5/2024).

Akademisi Universitas Andalas ini menegaskan MA tidak boleh menafsirkan ulang teks hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, Feri berpendapat ada pihak yang memang disasar untuk dapat untung dari putusan MA itu. “Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30,” ujarnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment