samudrafakta.com

Layanan Internet Starlink Diluncurkan, Pakar Mensinyalir Bisa Timbulkan Ancaman Kedaulatan dan Iklim

Logo layanan internet Starlink milik Elon Musk. FOTO: Starlink

Potensi Ancaman Kedaulatan Digital Indonesia

Menurut Pakar Keamanan Siber dari Cissrec, Pratama Persadha, pengunaan satelit milik perusahaan asing akan mendatangkan risiko kedaulatan data dan kendali atas data pengguna di Tanah Air.

“Penggunaan layanan komunikasi yang dimiliki oleh perusahaan asing juga memiliki potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia. Salah satunya karena terbatasnya kontrol serta pengawasan, karena negara tidak memiliki kendali penuh terhadap infrastruktur satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing,” ungkap Pratama kepada wartawan, Rabu (15/5/2024) pekan lalu.

“Selain itu, perusahaan asing yang mengoperasikan infrastruktur satelit seperti Starlink dapat memiliki kendali terhadap data pengguna dan informasi yang melewati jaringan mereka. Ini bisa menjadi masalah jika data ini disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” ia menambahkan.

Pratama menilai bahwa stasiun bumi juga penting didirikan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan sensor dan pemblokiran konten ilegal dari ISP dalam negeri yang bekerja sama dengan Starlink.

Jika backbone yang digunakan bukan dari ISP Indonesia, kata Pratama, maka Pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan sensor. Sebab, menurut Pratama, hal tersebut di luar wewenang Pemerintah.

Baca Juga :   Starlink dan Kontroversinya: Mulai dari Persaingan Usaha hingga Ancaman Kedaulatan Negara

Sebagai informasi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memang mewajibkan Starlink menggunakan IP Address Indonesia. Pratama mengatakan langkah itu tepat, karena memaksa perusahaan milik Elon Musk memiliki stasiun bumi dan gateway di dalam negeri.

Saat ditanya langkah pencegatan pemerintah untuk Starlink, dia mengatakan tidak bisa. Konsep bisnis yang dilakukan perusahaan berbeda dengan saat bekerja sama dengan Telkomsat.

Artikel Terkait

Leave a Comment