Kemenag Buka Bantuan Rehabilitasi Masjid dan Musala 2025, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Ilustrasi masjid yang perlu renovasi. (Kompasiana)
Syarat Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala
  • Bagi masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan, harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
    Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
    Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
    Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id
  • Selain itu, pengelola masjid atau musala harus melengkapi dokumen berikut:
     Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi)
    Fotokopi SK pengurus
     Rencana Anggaran Biaya (RAB)
     Foto kondisi bangunan terkini
     Fotokopi surat keterangan status tanah
     Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
     Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus dan bermaterai Rp10.000
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Pengajuan bantuan dilakukan secara bertahap dengan jadwal berikut:
8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
 25 Maret – Verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap

Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi SIMAS Kemenag.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, dapat mengakses contoh dokumen di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.***