Syarat Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala
- Bagi masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan, harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id - Selain itu, pengelola masjid atau musala harus melengkapi dokumen berikut:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi)
Fotokopi SK pengurus
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Foto kondisi bangunan terkini
Fotokopi surat keterangan status tanah
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus dan bermaterai Rp10.000
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Pengajuan bantuan dilakukan secara bertahap dengan jadwal berikut:
8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
25 Maret – Verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap
Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, dapat mengakses contoh dokumen di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.***