Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala untuk tahun 2025. Program ini mencakup rintisan masjid/musala ramah lingkungan, sebagai bagian dari prioritas nasional dalam meningkatkan pengelolaan tempat ibadah yang lebih baik.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat aktivitas keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Perawatan rumah ibadah merupakan salah satu program prioritas nasional. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas masjid dan musala, sekaligus menjadikannya lebih inklusif dan ramah lingkungan,” ujar Abu di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Mengacu pada konsep eco-theology dalam spirit Deklarasi Istiqlal, Kemenag juga memberikan bantuan operasional bagi rintisan masjid ramah lingkungan. “Kami mendorong masjid dan musala untuk menanam pohon serta memperbaiki sanitasi sebagai bagian dari program ini,” tambahnya.
Besaran Bantuan dan Skema Pencairan
Untuk tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan
Namun, bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan mendorong partisipasi jemaah dan masyarakat untuk bersama-sama merawat masjid dan musala.
“Kami ingin menciptakan pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, serta memiliki dampak luas bagi masyarakat,” tegas Abu.
Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yang mengutamakan inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, program ini menekankan aspek keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan pada kelompok duafa.
Pada 2025, skema ini diperkuat dengan dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala agar lebih terstruktur dan akuntabel.