JAKARTA—Setelah lama tak terdengar proses penanganan kasus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Polda Metro Jaya menyatakan jika mereka telah memiliki sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Yang jelas minimal 2 alat bukti. Malah, dalam hal ini, 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari detik, Ahad (30/6).
Perihal permintaan uang yang diduga dilakukan Firli diungkapkan oleh SYL dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (24/6/2024) pekan lalu. SYL mengaku dua kali memberikan uang kepada Firli, masing-masing Rp500 juta dan Rp800 juta—total Rp1,3 miliar.
SYL mengaku memberikan uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dengan Firli. Uang tersebut, kata SYL, diberikan bertahap. Pertama, diberikan saat SYL dan Firli bertemu di GOR Badminton, Jakarta Pusat. Uangnya diberikan dalam bentuk valuta asing. Sedangkan yang kedua, Rp800 juta, menurut keterangan SYL, diserahkan kepada Firli melalui Kapolrestasbes Semarang, Kombes Irwan Anwar—yang merupakan saudara dari SYL.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah kesaksian SYL. “Pak SYL bohong itu dan tidak benar,” kata Ian, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com pada Senin (24/6) pekan lalu.
Menurut Ian, keterangan SYL dalam sidang tidak selaras dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
“Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober,” tegas Ian.
Soal bantahan pihak Firli, menurut Ade, tersangka memiliki hak untuk membantah keterangan saksi. “Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” jelas Ade.
Sebagaimana diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang dia lakukan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan), ketika dia masih menjabat.
SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut terkesan mandek.*