Kabar baik untuk guru Madrasah. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 171.318 formasi jabatan fungsional guru madrasah. Dari jumlah itu, sebanyak 167.035 formasi disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
_____________________
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyebut usulan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus membuka ruang pengembangan karier guru madrasah di seluruh Indonesia. “Usulan ini sudah kami ajukan dan telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Ditjen GTK Kemendikbudristek pada 18 Oktober 2024,” ujar Fesad dikutip dari laman Kemenag, 6 September 2025.
Rinciannya, ada 68.527 formasi untuk jenjang Ahli Pertama, 49.508 untuk Ahli Muda, dan 49.000 untuk Ahli Madya. Sementara itu, 4.283 usulan untuk formasi Ahli Utama tidak disetujui Kemenpan RB.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat GTK Madrasah akan melakukan pemetaan kebutuhan formasi di setiap wilayah. Mulai dari Kanwil Kemenag provinsi hingga Kankemenag kabupaten/kota. “Kami ingin setiap satuan kerja punya proporsi formasi yang tepat, sesuai kebutuhan riil di lapangan,” terang Fesal.
Tak hanya itu, Fesal juga memastikan proses teknis pemberkasan bagi guru-guru yang sudah lulus uji kompetensi (UKOM) tahun 2024 menjadi prioritas. “Ada 11.339 guru madrasah yang sudah lulus UKOM dan memegang sertifikat kelulusan. Namun masa berlaku sertifikat hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa,” tegasnya.
Kemenag sendiri berkomitmen untuk mempermudah proses administrasi. Jalur birokrasi akan dipangkas, dokumen persyaratan juga diminimalisir. “Kami paham betul perjuangan para guru luar biasa. Negara harus hadir. Kami akan terus berjuang agar hak-hak mereka bisa segera dipenuhi, baik pengakuan profesional maupun administratif,” tandas Fesal.***





